SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, tangan diborgol, sandal jepit hitam, dan celana pendek jeans biru, MKT berjalan memasuki halaman Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Senin (13/7/2026).
Pria muda yang menjadi tersangka kasus dugaan tambang emas di kawasan Taman Nasional Matalawa itu kini memasuki tahap penuntutan.
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menyerahkan MKT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur melalui proses tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.
Usai proses pelimpahan, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Akwan Annas didampingi jajarannya, penyidik Gakkum Kehutanan, dan anggota Polres Sumba Timur memberikan keterangan kepada awak media di lobi kantor kejaksaan.
Setelah seluruh administrasi penuntutan selesai, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca Juga : Kemana Limbah Tambak Udang di Sumba Timur Akan Dibuang?
Persidangan perkara ini diperkirakan tidak hanya menguji dugaan aktivitas penambangan di kawasan konservasi. Sidang juga berpotensi mengungkap kepada siapa emas hasil tambang tersebut pernah dijual.
Sebelumnya, penyidik Gakkum Kehutanan dalam tahap penyelidikan menyampaikan MKT mengaku pernah menjual emas, namun identitas pembelinya belum diketahui.
Akwan Annas mengatakan, berdasarkan hasil penanganan perkara, aktivitas yang dilakukan tersangka menyebabkan terganggunya struktur tanah, berpotensi merusak ekosistem kawasan pelestarian alam, serta mengakibatkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp52.233.359.
Kajari Sumba Timur juga mengatakan pihaknya menahan MKT di Rutan Lapas Waingapu selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan.
Baca Juga : Pendidikan Vokasi Jadi Benteng Cegah TPPO, Kementerian HAM Tinjau SHF dan BLK Don Bosco Sumba
“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Lapas Waingapu selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan.” ujarnya Kajari.
“Dalam perkara ini, MKT disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Akwan.
Kajari Sumba Timur menyatakan, setelah seluruh administrasi penuntutan selesai, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Di akhir konferensi pers, Akwan Annas juga mengungkapkan bahwa pada pekan depan Kejaksaan Negeri Sumba Timur akan kembali menerima satu tersangka lain dari penyidik Balai Gakkum Kehutanan yang masih berkaitan dengan perkara dugaan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Matalawa.
Penyidikan Berawal dari Laporan Taman Nasional
Kasus ini bermula ketika petugas Taman Nasional Matalawa menemukan langsung MKT diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas di dalam kawasan konservasi.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyidikan, MKT diduga melakukan penambangan emas secara tradisional selama kurang lebih tiga bulan, yakni sejak Februari hingga April 2026.
Dalam pemeriksaan, MKT mengaku mulai belajar menambang pada 2025 melalui sebuah pelatihan di Desa Karipi, desa tetangga Wanggameti. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa penyelenggara pelatihan tersebut.
Baca Juga : Wawancara Eksklusif : Pendeta Yakub Malo Bili Usai Terpilih Sebagai Ketua Sinode GKS 2026 – 2031
Penyidik Gakkum Kehutanan juga mengungkap MKT mengaku pernah menjual emas hasil tambangnya.
Hingga proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur, identitas pembeli emas tersebut belum diketahui.
Fakta itulah yang membuat persidangan nanti diperkirakan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kepada siapa emas hasil tambang tersebut pernah dijual.*