Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Sumba Timur

Putusan PTUN Belum Dieksekusi, Perangkat Desa Matawai Maringu Sumba Timur Mengadu ke Ombudsman

KONFERENSI PERS - Kuasa Hukum Umbu Tamu dan Partner bersama perangkat Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur dalam momen Konferensi Pers di Waingapu, Jumat (3/7/2026). (Foto : Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Enam perangkat Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Umbu Tamu dan Partner, mengadukan dugaan tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur.

Umbu Tamu, kuasa hukum para perangkat desa menyebutkan, klien mereka yakni Agus Puru Hongga, Yiwa Ndapa Makang, Gidion Ngguli Hunga, Habuku Ndamu Wilu, Yohanis Hina, dan Katauhi Njaka Amah diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat Desa Matawai Maringu berdasarkan Keputusan Kepala Desa Nomor 03/140.Pem/Mmr-Ke/I/2022 tanggal 15 Januari 2022.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Waingapu, Jumat (3/7/2026), Kuasa Hukum menegaskan, keputusan tersebut kemudian digugat ke PTUN Kupang. Dalam putusan Nomor 59/G/2022/PTUN.KPG tanggal 24 Februari 2023.

“Majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan kepala desa, mewajibkan pencabutan keputusan tersebut, serta memerintahkan rehabilitasi kedudukan para penggugat sebagai perangkat desa pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara,” jelasnya.

Baca JugaKawan Baik Indonesia Perkuat Akses Air Bersih, Kesehatan, Pendidikan hingga Respons Bencana di Sumba Timur

Pihak kuasa hukum menjelaskan, Kepala Desa Matawai Maringu, Ndilu Wangu Limu, sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram. Namun melalui Putusan Nomor 23/B/2023/PT.TUN.MTR tanggal 13 Juni 2023, pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PTUN Kupang sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski demikian, kuasa hukum mengklaim hingga saat ini putusan tersebut belum dijalankan. Mereka menyatakan telah beberapa kali mengingatkan Kepala Desa agar melaksanakan putusan secara sukarela, namun belum memperoleh tanggapan.

Kuasa hukum juga mengutip Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur konsekuensi hukum apabila pejabat yang kalah dalam perkara tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihaknya mengaku telah menyampaikan laporan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sejak Mei lalu. Namun, menurut mereka, hingga kini belum ada tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

“Atas kondisi tersebut, Kantor Hukum Umbu Tamu & Partner telah mengadukan persoalan ini kepada Ombudsman Perwakilan NTT. Mereka juga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lain untuk memperoleh kepastian hukum terkait pelaksanaan putusan pengadilan tersebut,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Matawai Maringu, Ndilu Wangu Limu, yang sudah sempat dihubungi waratwan belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum para mantan perangkat desa.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA