SUMBATERKINI.COM, Waikabubak – Polres Sumba Barat menetapkan seorang oknum guru tenaga honorer berinisial MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Penetapan tersangka dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Kasatreskrim Polres Sumba Barat, AKP Helmi Wildan, kepada Sumba Terkini, Sabtu (5/9/2026) mengatakan, sebelumnya MM telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga : Indeks Pembangunan Manusia Sumba Timur Naik, Pemkab Dorong Lama Sekolah Hingga Tingkat SMA
Penyidik juga telah mengirimkan empat korban untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak.
Selain pemeriksaan medis, korban juga mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan psikologi oleh psikolog.
Hasil pemeriksaan psikologi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap ahli untuk melengkapi alat bukti.
Polres Sumba Barat kemudian melakukan penahanan terhadap MM sejak 31 Agustus 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari di ruang tahanan Polres Sumba Barat.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut.
Polres Sumba Barat memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*