SUMBATERKINI.COM, Waikabubak – Polres Sumba Barat membuka Posko Pengaduan terkait dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Posko tersebut dibuka setelah penyidik mendata sedikitnya 13 anak yang diduga menjadi korban dalam kasus yang menyeret seorang oknum guru tenaga honorer berinisial MM sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Sumba Barat, AKP Helmi Wildan kepada Sumba Terkini, melalui Humas, Sabtu (5/9/2026) mengatakan jumlah korban tersebut masih memungkinkan bertambah.
Proses penyidikan masih terus dilakukan dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi atau belum melaporkan kejadian yang dialaminya.
Baca Juga : Polres Sumba Barat Tetapkan MM Guru Honorer Tersangka Kasus Dugaan Percabulan Murid Sekolah Dasar
Karena itu, Polres Sumba Barat mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya korban lain untuk segera menyampaikan laporan melalui Posko Pengaduan yang berada di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat.
Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga telah mengirimkan empat orang korban untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak.
Baca Juga : MYZE Hotel Waingapu Hadirkan SAVEtember Escape, Paket Menginap untuk Nikmati September di Sumba Timur
Selain pemeriksaan medis, korban mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan psikologi.
Penyidik telah memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk melengkapi alat bukti dalam proses hukum.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi, penyidik menetapkan MM sebagai tersangka. Sebelumnya, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap MM sejak 31 Agustus 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat.
Baca Juga : Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kawal Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak 13 Tahun di Sumba Timur
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut.
Polres Sumba Barat mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian serta segera melapor apabila mengetahui adanya korban lain dalam kasus tersebut.*