SUMBATERKINI.COM, Waikabubak – Jumlah anak yang diduga menjadi korban tindak pidana percabulan di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, mencapai 13 orang.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat.
Polisi menduga tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang oknum guru tenaga honorer berinisial MM terhadap sejumlah siswa dan siswi di sekolah tersebut.
Kasatreskrim Polres Sumba Barat, AKP Helmi Wildan mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa delapan orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga : Polres Sumba Barat Tetapkan MM Guru Honorer Tersangka Kasus Dugaan Percabulan Murid Sekolah Dasar
“Selain itu, empat orang korban telah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak,” kata AKP Helmi Wildan dalam keterangan persnya melalui Humas Polres Sumba Barat, Sabtu (5/9/2026).
Para korban juga mendapatkan pendampingan serta pemeriksaan psikologi. Hasil pemeriksaan psikologi tersebut telah diperoleh penyidik dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap ahli sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi, penyidik menetapkan MM sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 31 Agustus 2026 selama 20 hari di ruang tahanan Polres Sumba Barat.
Polisi menyebut jumlah korban masih berpotensi bertambah selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga : Indeks Pembangunan Manusia Sumba Timur Naik, Pemkab Dorong Lama Sekolah Hingga Tingkat SMA
Karena itu, Polres Sumba Barat mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya korban lain untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Posko Pengaduan yang dibuka di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat.
Polres Sumba Barat juga meminta masyarakat mempercayakan proses hukum perkara tersebut kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan di luar proses hukum.*