Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Sumba Timur

Ada Data Penerima Bansos Sumba Timur Terindikasi Judol, Dinsos Lakukan Verifikasi

DATA BANSOS - Kepala Dinas Sosial Sumba Timur, Andreas Mula, kepada Sumba Terkini di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026), menjelaskan data penerima bansos saat ini dicocokkan dengan berbagai data pemerintah yang sudah terhubung dalam satu sistem. (Foto : Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Sejumlah data penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Sumba Timur terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) dalam proses pencocokan data pemerintah.

Indikasi tersebut dapat memengaruhi status penerima bansos. Dalam sistem, seseorang dapat berstatus exclude, yaitu dikeluarkan atau tidak masuk dalam daftar penerima bantuan setelah datanya dicocokkan dengan berbagai data pemerintah.

Namun, Dinas Sosial Sumba Timur menegaskan, munculnya indikator judol dalam data tidak otomatis berarti penerima bansos atau orang tua dalam satu Kartu Keluarga (KK) merupakan pelaku judi online.

Kepala Dinas Sosial Sumba Timur, Andreas Mulla, kepada Sumba Terkini di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026), menjelaskan data penerima bansos saat ini dicocokkan dengan berbagai data pemerintah yang sudah terhubung dalam satu sistem.

Baca Juga : Angka Kemiskinan Sumba Timur 25,64 Persen, Setara 70,35 Ribu Penduduk

Karena itu, aktivitas anggota keluarga yang masih tercatat dalam KK yang sama dapat ikut terbaca dalam proses pencocokan data.

Misalnya, anak menggunakan nomor telepon atau identitas yang masih berkaitan dengan data orang tua.

Aktivitas tersebut dapat muncul ketika data keluarga dicocokkan dalam sistem, meskipun orang tua tidak mengetahui aktivitas tersebut.

“Banyak orang tua kemarin yang datang. Ketika kita cek, ternyata di daftar SIKS-NG itu keluar karena judol. Itu salah satu aspek,” jelasnya.

Baca Juga : Kawasan Konservasi Sumba Hanya 8 Persen, Tambang Emas Ilegal Jadi Alarm untuk Generasi Muda

SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation merupakan sistem yang digunakan pemerintah untuk mengelola data kesejahteraan sosial, termasuk data penerima bantuan.

Menurut Andreas, kondisi tersebut perlu dibedakan antara orang yang memang terindikasi melakukan aktivitas judol dengan anggota keluarga yang datanya ikut terdampak karena penggunaan nomor atau identitas oleh anggota keluarga lainnya.

“Artinya kalau tidak benar bahwa dia terlibat judol. Karena anak-anaknya atau anggota keluarga kan pakai kartu nomor keluarga mamanya, bapaknya,” katanya.

Daya Listrik Juga Terbaca dalam Data

Selain indikator judol, informasi mengenai penggunaan daya listrik juga dapat menjadi salah satu data yang terbaca dalam proses pencocokan.

Baca Juga : Pencurian Ternak Diduga Melibatkan Oknum Polisi di Sumba Timur Naik Sidik, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Dinsos menemukan kondisi warga yang tercatat sebagai masyarakat miskin atau penerima bansos, tetapi menggunakan daya listrik di atas batas pelanggan bersubsidi.

Kondisi tersebut, menurut Andreas, dapat terjadi ketika seseorang yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik menggunakan nama warga yang tergolong miskin untuk pemasangan atau peningkatan daya listrik.

“Yang subsidi itu 450 sampai dengan 900. Biasa ada tetangga yang memang nebeng simpan pakai namanya masyarakat miskin ini, miskin untuk itu naikkan daya. Karena di belakang mungkin orang yang punya kemampuan tapi ini terbacalah dia mampu,” jelasnya.

Namun, Andreas menegaskan data yang terbaca dalam sistem tetap perlu diperiksa dengan kondisi nyata di lapangan.

Baca Juga : Wawancara Eksklusif : Pendeta Yakub Malo Bili Usai Terpilih Sebagai Ketua Sinode GKS 2026 – 2031

Sebab, satu informasi yang muncul dalam sistem belum tentu menggambarkan kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga secara utuh.

Warga Bisa Perbaiki Data

Karena itu, masyarakat yang merasa data mereka tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan perbaikan data.

Dinsos menjelaskan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial.

Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mengusulkan diri atau keluarganya apabila merasa memenuhi syarat menerima bantuan.

Masyarakat juga dapat menggunakan fitur Sanggah, yakni menyampaikan keberatan apabila menemukan data penerima bansos yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga : Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak 13 Tahun di Lewa, Aldy Wali Dukung Penegakan Hukum dan Sampaikan Empati untuk Korban

Dalam proses pengusulan, masyarakat dapat menyertakan informasi pendukung, seperti foto rumah dan kondisi daya listrik yang digunakan.

“Kalau mereka paham secara mandiri, mereka kirim foto rumah, kirim foto daya listrik yang mereka manfaatkan, keadaan apa sudah nanti di sana baca langsung begitu lewat Cek Bansos itu secara mandiri. Wadah yang kita berikan,” ujarnya.

Meski mekanisme tersebut telah tersedia, pemanfaatannya secara mandiri di Sumba Timur masih terbatas.

Dinsos memperkirakan baru sekitar dua hingga tiga persen masyarakat yang dapat melakukan pengusulan atau perbaikan data secara mandiri melalui aplikasi.

Baca Juga : Surat Gembala Uskup Agung Ende Pascagempa Flores, Ajak Umat Menenun Kembali Harapan

Keterbatasan tersebut antara lain disebabkan kebutuhan kuota internet, jaringan, serta banyaknya tahapan yang harus dilakukan dalam aplikasi.

“Masih banyak kesulitan berangkat dari masyarakat ya, mungkin juga barangkali karena tidak ada pulsa data dan lain sebagainya. Jadi masih keterbatasan sangat, sekitar itu tadi berapa persen aja, dua tiga persen aja orang bisa melakukan secara mandiri,” katanya.

Karena keterbatasan tersebut, masyarakat lebih banyak menyampaikan persoalan data secara langsung kepada Dinas Sosial, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Dinsos Lakukan Verifikasi

Setelah menerima laporan, Dinsos melakukan verifikasi, yaitu memeriksa kembali apakah data yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi masyarakat sebenarnya.

Baca Juga : Gakkum Kehutanan Harap Persidangan Ungkap Jejaring Pemodal di Balik Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa

Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat memberikan surat keterangan atau dokumen pendukung mengenai kondisi sebenarnya.

Data tersebut kemudian dimutakhirkan. Pemutakhiran data berarti memperbaiki atau memperbarui data agar sesuai dengan kondisi terbaru masyarakat.

Data hasil pemutakhiran selanjutnya dikirim melalui sistem untuk diproses oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.

Menurut Andreas, persoalan yang berkaitan dengan judol diperkirakan berada pada kisaran lima hingga sepuluh persen dari jumlah penerima bansos.

Baca Juga : PIKI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Gempa Flores di Ende

Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan dan proses pemutakhiran data masih berlangsung.

Perubahan Kondisi Keluarga

Selain judol dan penggunaan daya listrik, perubahan kondisi anggota keluarga juga dapat memengaruhi status penerima bansos. Misalnya, seorang anak yang masih tercatat dalam KK orang tua kemudian lulus seleksi PPPK, TNI, atau Polri dan bekerja di luar daerah.

Perubahan tersebut dapat terbaca dalam sistem sebagai perubahan kondisi ekonomi keluarga. Namun, anak yang sudah bekerja di luar daerah belum tentu mampu memenuhi kebutuhan orang tuanya di kampung halaman.

“Ketika mereka sudah nanti melakukan pembayaran BPJS secara mandiri dan dianggap sanggup, ini Kemensos punya ini domain. Jadi ketika mereka lihat, oh ini berarti sesungguhnya belum tentu juga anaknya bisa menghidupkan orang tuanya,” ujarnya.

Baca Juga : Polres Sumba Barat Tetapkan MM Guru Honorer Tersangka Kasus Dugaan Percabulan Murid Sekolah Dasar

Dinsos Sumba Timur masih melakukan verifikasi dan pemutakhiran terhadap data masyarakat yang mengalami perubahan kondisi maupun masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai.

Masyarakat yang merasa tidak lagi menerima bansos karena data yang keliru juga diharapkan memanfaatkan saluran pengaduan dan mekanisme perbaikan data yang tersedia.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA