SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Sumba Timur menyerukan agar proses hukum terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus pencurian ternak (curnak) dilakukan secara transparan dan adil.
Seruan tersebut disampaikan DPC GAMKI Sumba Timur pada Senin (7/9/2026), sebagai bentuk perhatian terhadap penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat di Kabupaten Sumba Timur.
Ketua DPC GAMKI Sumba Timur, Askar Unha, menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah tersebut, termasuk kasus pencurian hewan yang diduga melibatkan oknum anggota polisi.
“Kami prihatin dengan kejadian pencurian hewan yang diduga melibatkan oknum anggota polisi,” kata Askar.
Baca Juga : Perputaran Uang THR Sumba Timur Capai Rp 1,4 Miliar, Wadah Kreativitas Anak Muda dan UMKM
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan keadilan bagi masyarakat. “Aparat hukum harusnya melindungi dan menjaga masyarakat, bukan mereka lagi yang menganggu masyarakat,” tambahnya.
Askar menegaskan bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara berbeda kepada masyarakat biasa maupun mereka yang memiliki latar belakang sebagai aparat.
Ia menyebut asas equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum sebagai salah satu prinsip penting dalam penegakan hukum. “Siapapun yang melanggar harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Minta Proses Hukum Terbuka
DPC GAMKI Sumba Timur kemudian menyampaikan sejumlah seruan kepada Kapolres Sumba Timur terkait penanganan kasus tersebut.
Baca Juga : Setelah Ditangkap Warga Oknum Polisi di Sumba Timur yang Diduga Curi Sapi Diamankan, Kapolres Buka Suara
Pertama, GAMKI meminta agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut GAMKI, tidak boleh ada penutupan informasi, perlindungan terhadap pihak tertentu, maupun upaya mengaburkan fakta dalam proses hukum.
Kedua, pihak yang diduga terlibat diminta diperiksa secara objektif, transparan, dan menyeluruh. Jika nantinya terbukti bersalah, GAMKI meminta yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan hukum pidana maupun aturan disiplin dan kode etik kepolisian.
GAMKI juga merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai salah satu dasar dalam penegakan etik terhadap anggota kepolisian.
Ketiga, GAMKI meminta agar proses hukum berjalan cepat dan jelas serta perkembangan penanganannya dapat diketahui masyarakat hingga perkara tersebut selesai.
Baca Juga : Momen Warga Sumba Timur Mengamuk Saat Tahu Ternyata Pria Diduga Pencuri Sapi Oknum Polisi
Menurut GAMKI, keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya keraguan dan spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Askar menegaskan, DPC GAMKI Sumba Timur akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.
“Kami sampaikan ini sebagai bagian dari pengawasan sosial dan tanggung jawab bersama demi Sumba Timur yang beradab, tertib, dan berkeadilan. Semoga keadilan segera terwujud, kepercayaan kembali pulih, dan hukum dapat ditegakkan,” tutupnya.*