Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Sumba Timur

Pencurian Ternak Diduga Melibatkan Oknum Polisi di Sumba Timur Naik Sidik, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

KAPOLRES - Kapolres Sumba Timur, I Kadek Hery Cahyadi. (Foto : Humas Polres Sumba Timur - Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Penanganan kasus dugaan pencurian ternak di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, terus bergulir.

Polres Sumba Timur menetapkan satu orang berinisial R.N.K.M. sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi pada Minggu, 6 September 2026.

Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Sumba Timur setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penanganan perkara. Proses tersebut dimulai dari penerimaan laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi hingga pelaksanaan gelar perkara.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa saksi korban, pemilik kendaraan roda empat serta sejumlah saksi lain yang berada di lokasi kejadian saat terduga pelaku ditangkap tangan.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Heboh! Video Siaran Langsung Warga Tangkap Pencuri Sapi di Sumba Timur, Pelaku Diduga Polisi

Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi melalui Humas, menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.

Hasil gelar perkara selanjutnya menetapkan R.N.K.M. sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Namun, perkara ini tidak berhenti pada penetapan satu tersangka.

Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan anggota Polres Sumba Timur berinisial P.B.U. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa sekaligus dugaan peran yang bersangkutan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Terhadap perkara yang berkaitan dengan P.B.U., penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 September 2026.

Baca Juga : Kapolres Sumba Timur Benarkan Pria yang Ditangkap Warga Karena Diduga Curi Sapi adalah Polisi Aktif

Hasilnya, status penanganan perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan atau lidik ke tahap penyidikan atau sidik terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP.

Artinya, proses hukum terhadap P.B.U. kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti.

Kapolres menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan. Kami pastikan penanganannya berjalan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca Juga : Rute Baru TransNusa Perkuat Akses Wisata ke Sumba, MYZE Hotel Rangkul Travel Agent Bali

Ia juga menegaskan bahwa Polres Sumba Timur tidak akan memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

Setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain proses pidana, P.B.U. juga menjalani pemeriksaan internal oleh Seksi Propam Polres Sumba Timur.

Dalam proses tersebut, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan awal dan ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.

Polres Sumba Timur memastikan penanganan perkara masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi proses penyidikan dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada.

Baca Juga : Polisi Buka Posko Aduan Usai 13 Anak di Sumba Barat Jadi Korban Percabulan oleh Guru, Korban Kemungkinan Bertambah

Polisi juga mengimbau masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai serta memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA