SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba mengambil langkah tegas terhadap oknum dosen berinisial RAL yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Terhitung mulai 1 Juli 2026, kampus resmi memberhentikan dosen tersebut dengan tidak hormat (PTDH).
Keputusan itu diumumkan langsung dalam konferensi pers di Kampus Unkriswina Sumba, Rabu (1/7/2026). Sementara itu, dugaan tindak pidana yang menjerat RAL masih berproses di Polres Sumba Timur.
Umbu Ho Ara, Rektor Unkriswina menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut merupakan bentuk komitmen kampus untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Baca Juga : Unkriswina Cup XIII, Smansa B dan MAS Waingapu Lolos ke Semifinal Lewat Drama Adu Penalti
“Per hari ini, 1 Juli 2026, dosen yang bersangkutan (RAL) diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen di Universitas Kristen Wira Wacana Sumba,” tegas Rektor.
Sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan, pihak kampus lebih dulu menonaktifkan sementara RAL dari seluruh aktivitas akademik setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual dari korban dan keluarganya.
Sejak laporan diterima, kampus juga memberikan pendampingan kepada korban, termasuk menghadirkan psikolog untuk membantu proses pemulihan.
Selain itu, Unkriswina mengaktifkan mekanisme penanganan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Baca Juga : Tim Karate Unkriswina Sumba Borong 13 Medali di Kejurda Lemkari NTT
Rektor menegaskan, kampus membuka ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa maupun sivitas akademika untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam proses pendampingan korban, Satgas PPKPT bekerja sama dengan sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Perempuan Sinode GKS, Women’s Crisis Centre Pandulangu Angu GKS, Sabana Sumba, serta unsur kemahasiswaan Unkriswina. Bersama lembaga-lembaga tersebut, kasus ini kemudian dilaporkan kepada Polres Sumba Timur untuk diproses sesuai hukum.
Berawal dari Laporan Keluarga Korban
Pihak Satgas PPKPT Unkriswina, menjelaskan laporan resmi pertama diterima pada 25 Mei 2026 setelah keluarga mahasiswi yang diduga menjadi korban menyampaikan pengaduan kepada kampus.
Setelah menerima laporan tersebut, Satgas segera menjalankan prosedur penanganan sesuai ketentuan. Selain memberikan pendampingan kepada korban, Satgas melakukan penelusuran awal dan menyusun rekomendasi kepada pimpinan universitas.
Baca Juga : Sidang Sinode ke-44 GKS, Pergumulan di Balik Tema Merawat Kehidupan dalam Kasih Kristus
Rekomendasi serupa juga disampaikan dari tingkat program studi, fakultas hingga unsur kemahasiswaan. Seluruh hasil penelusuran itu kemudian menjadi dasar bagi rektorat untuk mengusulkan pemberian sanksi kepada Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana sebagai pihak yang berwenang menetapkan status kepegawaian dosen.
Keberadaan Satgas PPKPT tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga memastikan setiap dugaan kekerasan seksual ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan berpihak kepada korban.
Meski demikian, seluruh proses internal kampus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Mahasiswa Apresiasi Langkah Tegas Kampus
Keputusan pemecatan tersebut mendapat apresiasi dari kalangan mahasiswa. Ketua Senat Mahasiswa, Alfan Amah, menilai langkah tegas kampus menjadi bukti keseriusan dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman bagi seluruh mahasiswa.
“Saya mewakili suara mahasiswa. Kami sangat mengapresiasi keputusan kampus ini,” kata Alfan.
Baca Juga : Team Taekwondo Unkriswina Sumba Borong Enam Medali di Kejuaraan Internasional GTIC II
Menurutnya, tuntutan mahasiswa agar oknum dosen tersebut diberhentikan bukan muncul tanpa alasan. Selain mengikuti perkembangan kasus yang dilaporkan korban, mahasiswa juga telah melakukan kajian dan pendalaman sebelum menyampaikan sikap resmi kepada pihak kampus.
Alfan menegaskan mahasiswa berkomitmen ikut berperan aktif melawan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi demi mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan bermartabat.
Sementara itu, proses hukum terhadap RAL masih terus berjalan di Polres Sumba Timur. Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama proses hukum berlangsung, pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*