Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Berita Terkini

Gakkum Kehutanan Harap Persidangan Ungkap Jejaring Pemodal di Balik Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa

WAWANCARA - Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat Balai Gakkum HUT Jabalnusra, Agus Mardyanto, bersama tim penyidik berharap agar proses persidangan nantinya dapat mengungkap pihak lain yang mungkin berada di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut, Kamis, (10/9/2026). (Foto - Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Sidang terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru-Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa), Sumba Timur, diharapkan tidak hanya mengungkap peran tersangka yang telah diproses hukum.

Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat Balai Gakkum HUT Jabalnusra, Agus Mardyanto, bersama tim penyidik berharap agar proses persidangan nantinya dapat mengungkap pihak lain yang mungkin berada di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Agus Mardyanto mengatakan apabila dalam persidangan ditemukan fakta mengenai adanya pihak yang berperan sebagai penyalur maupun pemodal, informasi tersebut dapat menjadi petunjuk untuk pengembangan perkara.

“Nanti kalau memang di persidangan terbukti di situ ada penyalur, ada pemodal, ya nanti pasti akan ada petunjuk jaksa untuk tindak lanjut berikutnya,” kata Agus Mardyanto kepada Sumba Terkini dan awak media lainnya di Waingapu, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga : Kronologi Kades Wanggameti Ditahan Terkait Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan mengenai adanya pihak lain tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Karena itu, Gakkum Kehutanan belum menyimpulkan adanya pemodal atau penyalur dalam perkara PETI tersebut sebelum fakta tersebut terungkap dalam persidangan.

Menurut Agus, salah satu hal yang dapat ditelusuri lebih lanjut adalah aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal. “Aliran uang ini ke mana saja, kan. Itu harus kita buktikan,” ujarnya.

Jika dalam proses hukum nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak lain, perkara tersebut berpotensi dikembangkan lebih lanjut.

Baca Juga : Ungkap Emas Ilegal, Peduli Korban Kekerasan Hingga Respons Gempa, Catatan Sebulan AKBP I Kadek Hery Cahyadi di Sumba Timur

Agus bahkan menyebut kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang apabila unsur-unsurnya benar-benar dapat dibuktikan.

“Kalau nanti bisa terbukti di sini, pastilah dari Kementerian Kehutanan tidak akan segan-segan melakukan tindak pidana pencucian uang. Tapi itu kita harus dibuktikan untuk di persidangan,” katanya.

Berawal dari Aktivitas Penambangan di Kawasan TN Matalawa

Perkara tersebut merupakan bagian dari penanganan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan TN Matalawa. Dalam proses penyidikan, Gakkum Kehutanan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pendulangan emas.

Noldy, Ketua Tim Penyidik Gakkum Kehutanan, menyebut barang bukti tersebut antara lain satu unit basic sluice, dua alat pengaya pasir untuk pendulangan emas, dua bokor besar, karpet, serta dua karung material tanah.

Baca Juga : Sempat Ditangkap Warga, Oknum Polisi di Sumba Timur Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencurian Sapi

“Barang bukti yang kami bawa kemarin sesuai dengan kegiatan penyidikan yaitu basic sluice satu, kemudian ada dua pengaya pasir untuk pendulangan emas, kemudian ada bokor besar dua, kemudian ada karpet juga,” kata Noldy.

Dua karung tanah dan material juga turut disita untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara. “Material tanah itu disita untuk tugas dan itu yang akan didulang untuk menjadi emas,” ujarnya.

Kini perkara tersebut telah memasuki tahap dua setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

UT, mantan Kepala Desa Wanggameti, dan satu orang lainnya, M, menjadi tersangka dalam perkara tersebut. UT telah ditahan di Lapas Waingapu selama 20 hari. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Waingapu.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Heboh! Video Siaran Langsung Warga Tangkap Pencuri Sapi di Sumba Timur, Pelaku Diduga Polisi

Di ruang persidangan itulah, menurut Gakkum Kehutanan, fakta-fakta mengenai aktivitas penambangan di kawasan TN Matalawa akan diuji. Termasuk apabila terdapat petunjuk mengenai keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.

Mereka berharap proses persidangan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai siapa melakukan apa dalam perkara dugaan tambang emas ilegal tersebut.

“Memang kalau nanti bisa terbukti di sini pastilah dari Kementerian Kehutanan tidak akan segan-segan melakukan tindak pidana pencucian uang. Tapi itu harus dibuktikan untuk di persidangan,” pungkasnya.

Dia juga mengajak semua pihak untuk senantiasa menjaga alam Sumba Timur yang tidak hanya memberikan keindahan tetapi juga kehidupan*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA