Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Berita Daerah

Setahun Setelah Jaksa Geledah Kantor PT Astil, Kasus Dugaan Korupsi Masih Bergulir

KASUS DUGAAN KORUPSI PT. ASTIL - Kajari Sumba Timur, Akwan Annas (tengah), didampingi jajaran saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), Senin (13/7/2026). (Foto : Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Genap setahun berlalu sejak penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur menggeledah Kantor PT Algae Sumba Timur Lestari (Astil) pada Juli 2025.

Penggeledahan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumba Timur yang bergerak di bidang pengolahan dan pemasaran rumput laut jenis Eucheuma cottonii dan spinosum itu sempat menyita perhatian publik.

Saat itu, penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan perusahaan.

Dokumen yang disita di antaranya catatan keuangan perusahaan, data mutasi uang muka pembelian, bukti pemberian uang kepada pengumpul rumput laut, serta dokumen penyertaan modal dan pendirian perusahaan.

Baca JugaSidang Kasus Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Sumba Berpotensi Ungkap Pembeli Emas

Setahun berselang, penanganan perkara tersebut masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur kini terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Astil selama periode 2018 hingga 2023.

Perkembangan terbaru hingga Senin (13/7/2026), proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap ada tidaknya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor Print-02.6/N.3.19/Fd.1/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026,” ujar Kajari Sumba Timur, Akwan Annas.

Dalam penyidikan tersebut, tim penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha perusahaan daerah itu.

“Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa 23 orang saksi,” kata Akwan.

Baca JugaKemana Limbah Tambak Udang di Sumba Timur Akan Dibuang?

Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna mengumpulkan alat bukti sekaligus memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah uang tunai sebagai bagian dari upaya penyelamatan potensi kerugian keuangan negara.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski telah berjalan selama satu tahun sejak penggeledahan dilakukan, penyidikan belum rampung.

Baca JugaTernak Masih Merumput di Kawasan PSN Tambak Udang Sumba Timur, Ditertibkan Bertahap

Tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta meminta keterangan ahli untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT ASTIL.

“Saat ini penyidikan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli,” pungkas Kajari.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA