Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Berita Terkini

ESDM Uji Petik Mineral Logam di Pulau Sumba, Sampel Diambil di Wanggameti Desa Penyangga TN Matalawa

UJI PETIK - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Desa Wanggameti usai melakukan uji petik mineral logam di Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (13/10/2026). (Foto : Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan uji petik mineral logam di Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan ini merupakan survei pendahuluan untuk memetakan potensi mineral, bukan penetapan wilayah pertambangan.

Tim dari Pusat Sumber Daya Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi, Badan Geologi, telah melakukan uji petik sejak 11 – 12 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 18 Oktober.

Kegiatan tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Sumba Timur melalui surat pemberitahuan.

Selain Wanggameti, tim menyasar Tana Daru di Kabupaten Sumba Tengah. Kedua lokasi tersebut berada di wilayah yang berdekatan dengan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru-Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa).

Baca Juga : Kawasan Konservasi Sumba Hanya 8 Persen, Tambang Emas Ilegal Jadi Alarm untuk Generasi Muda

Penyelidik Bumi Ahli Madya Badan Geologi, Bayu Sayekti, menjelaskan bahwa uji petik dilakukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai potensi mineral berdasarkan data geologi. Tahapan ini berbeda dengan penyelidikan yang lebih terperinci, mulai dari tinjau, prospeksi hingga eksplorasi.

Menurut Bayu, pengambilan sampel di Wanggameti dilakukan pada tiga titik di kawasan Paha Danjal. Sampel berupa batuan di permukaan tanah, tanpa penggalian.

Sampel tersebut selanjutnya akan diuji di laboratorium. Hasil pengujian akan menjadi bagian dari data geologi yang nantinya dipublikasikan.

“Kalau saya berbicara secara geologi saja, saya juga belum berani memastikan, kecuali kalau sudah keluar hasil-hasil laboratorium. Saya berbicara by data, bukan by mata saya,” kata Bayu saat ditemui di rumah Sekretaris Desa Wanggameti, Daniel, pertengahan Oktober 2026.

Ia menegaskan, adanya indikasi mineral tidak serta-merta berarti suatu lokasi layak ditambang. Penilaian kelayakan membutuhkan berbagai parameter, bukan hanya keberadaan mineral dalam batuan.

Baca Juga : Gakkum Kehutanan Harap Persidangan Ungkap Jejaring Pemodal di Balik Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa

Uji Petik Bukan Penetapan Wilayah Tambang

Bayu menjelaskan, hasil uji petik dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pengelolaan sumber daya mineral.

Namun, data tersebut tidak otomatis menjadikan suatu lokasi sebagai wilayah pertambangan atau membuka jalan bagi kegiatan penambangan.

Penetapan wilayah pertambangan maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus melalui prosedur tersendiri dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk status kawasan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau kita bicara terkait dengan kewilayahan, memang tidak serta-merta WPR ataupun izin usaha pertambangan itu tiba-tiba ada. Tidak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tim melakukan pemetaan berdasarkan data geologi, termasuk keberadaan sabuk metalogeni, yakni jalur geologi yang memiliki karakteristik dan potensi pembentukan mineral tertentu.

Baca Juga : Usai Gagalkan Pengiriman Serbuk Emas, Polisi Dalami R, Pemodal Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur

Namun, tidak semua wilayah dalam sabuk metalogeni mengandung mineral yang dapat ditambang secara ekonomis.

Karena itu, uji petik dilakukan untuk mempersempit wilayah yang perlu dikaji lebih lanjut. Hasilnya tetap harus diuji dan dianalisis sebelum potensi mineral di suatu lokasi dapat dipastikan.

Bayu juga mengatakan tim tidak melanjutkan pengambilan sampel ketika lokasi yang dituju mendekati kawasan taman nasional. Ia mengaku belum mengukur secara pasti jarak titik sampel dengan batas kawasan konservasi tersebut.

Aktivitas Penggalian Masih Menjadi Perhatian

Uji petik ESDM berlangsung ketika aktivitas penggalian dan pendulangan emas di sekitar Wanggameti menjadi perhatian masyarakat dan aparat.

Sebelumnya, Sumba Terkini memberitakan penanganan perkara dugaan penambangan emas ilegal di kawasan TN Matalawa. Pada September 2026, dua perkara terkait aktivitas tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga : Usai Gagalkan Pengiriman Serbuk Emas, Polisi Dalami R, Pemodal Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur

Dalam perkembangan lainnya, mantan Kepala Desa Wanggameti juga ditahan dalam perkara terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan taman nasional.

Meski berlangsung di wilayah yang sama, uji petik ESDM merupakan kegiatan berbeda. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa survei tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas penggalian emas yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Sekretaris Desa Wanggameti, Daniel K.M. Undi, mengatakan pemerintah desa telah menerbitkan surat edaran hingga tiga kali untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan, termasuk memasuki kawasan taman nasional untuk melakukan penggalian.

Pemerintah desa juga mengimbau warga yang menampung orang dari luar desa agar meminta mereka kembali ke daerah asal apabila keberadaan mereka berkaitan dengan aktivitas yang dilarang.

Namun, Daniel mengakui masih ada orang dari luar desa yang tinggal di wilayah tersebut dengan alasan membangun rumah.

Baca Juga : TPA Laindeha Sumba Timur Masih Open Dumping, DLH Akui Sistem Ini Sudah Tak Diperbolehkan

Ia juga mengakui bahwa aktivitas penggalian masih ditemukan, baik di luar maupun di dalam kawasan taman nasional, berdasarkan pemantauan pemerintah desa.

“Kalau di luar kawasan memang masih ada dan di dalam kawasan juga masih ada,” kata Daniel.

Menurutnya, pemerintah desa berupaya menindaklanjuti temuan di lapangan dengan meminta masyarakat yang memasuki kawasan untuk kembali. Namun, pemantauan belum sepenuhnya menjangkau lokasi penggalian.

Daniel mengatakan pemerintah desa terkadang hanya melakukan pemantauan dari bagian atas karena tidak berani masuk lebih jauh ke lokasi.
Ia juga belum dapat memastikan informasi mengenai lubang penggalian yang disebut memiliki bagian dalam lebih lebar daripada bukaan di permukaan.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemantauan aktivitas penggalian masih menghadapi kendala. Namun, lokasi, skala, dan status aktivitas yang dilaporkan tetap perlu diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga : Setiap Hari Petugas Angkut Sekitar 20 Ton Sampah dari Wilayah Kota Waingapu ke Laindeha

Kawasan Konservasi di Sumba Terbatas

Persoalan ini juga perlu dilihat dalam konteks keterbatasan kawasan konservasi di Pulau Sumba.

Kepala TN Matalawa, Lugi Hartanto, sebelumnya menyampaikan kepada Sumba Terkini bahwa kawasan konservasi di Pulau Sumba hanya sekitar delapan persen dari total luas pulau yang mencapai sekitar 1,1 juta hektare.

Kondisi ini membuat perlindungan kawasan konservasi menjadi penting, terutama ketika aktivitas penggalian berpotensi memasuki wilayah yang berfungsi melindungi ekosistem.

Di sisi lain, pemetaan potensi mineral oleh pemerintah membutuhkan data yang akurat agar kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya didasarkan pada dugaan atau pengamatan visual.

Hasil uji petik ESDM di Wanggameti masih menunggu pengujian laboratorium. Sebelum hasilnya tersedia, belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai kadar mineral, nilai ekonomis, maupun kelayakan penambangan di titik-titik yang disurvei.

Baca Juga : ‘Jejak Wanggameti’ Gerak Bersama Jaga Kesehatan, Lestarikan Budaya, Rawat Alam Sumba Timur

Uji petik ini tidak otomatis menjadi izin untuk menambang. Penetapan wilayah pertambangan tetap harus melalui prosedur yang berlaku dan mempertimbangkan status kawasan.

Sementara itu, aktivitas di dalam taman nasional harus ditangani sesuai ketentuan perlindungan kawasan konservasi.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA