Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Berita Terkini

Usai Gagalkan Pengiriman Serbuk Emas, Polisi Dalami R, Pemodal Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur

DALAMI SOSOK R - Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi saat Konferensi Pers terkait kasus serbuk emas yang diduga berasal dari hasil penambangan emas ilegal di Sumba Timur, Rabu (5/8/2026). (Foto : HO/Humas Polres Sumba Timur - Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Sosok berinisial R menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus dugaan perdagangan emas hasil tambang ilegal di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi menyebut R diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan modal kepada tersangka, sementara penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Fakta tersebut diungkapkan Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi, saat merilis kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Rabu (5/8/2026).

“Inisial R itu kita dapatkan dari tersangka yang sudah kita amankan. Ini sedang dalami dan sedang kita kembangkan,” ujar Kapolres.

Baca JugaCinta Polisi dan Relawan Bersemi di Pelosok Sumba, Hidupkan Harapan Anak-Anak Lewat Sekolah Gratis

Kasus ini bermula pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, polisi menerima informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa pasir atau serbuk emas hasil penambangan tanpa izin.

Pengiriman serbuk emas tersebut dengan tujuan Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, menggunakan Kapal Dharma Kartika V melalui Pelabuhan Nusantara Waingapu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YTJ (37), warga Kecamatan Umalulu, di kawasan pelabuhan.

Dari tangan YTJ, polisi mengamankan lima plastik klip berisi pasir atau serbuk emas dengan berat sekitar 91,65 gram, termasuk plastik pembungkusnya.

Baca JugaAipda Jibrael Berkebun di Tanah Gersang, ‘Katong Tunggu Tanah Subur Sampai Kapan’

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YTJ mengaku memperoleh pasir atau serbuk emas itu dari aktivitas pendulangan di Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Penyidik kemudian mendalami sumber modal yang digunakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, YTJ mengaku memperoleh modal dari seseorang berinisial R, selain dana yang berasal dari pinjaman bank.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin maupun perdagangan hasil tambang ilegal,” ujar Kapolres.

Lihat Juga : https://www.instagram.com/p/DbkQst8ySRz/?igsh=b2oycWZvbWFpb2xv

Atas dugaan perbuatannya, YTJ dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Undang – undang ini tentang Mineral dan Batubara, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi menegaskan Polres Sumba Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum juga berdampak pada kerusakan lingkungan.

Baca JugaSidang Kasus Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Sumba Berpotensi Ungkap Pembeli Emas

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selain merupakan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, memicu bencana, serta berpotensi mengakibatkan sanksi pidana,” kata Kapolres.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Polisi memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Selain menelusuri asal-usul emas dan jalur distribusinya, penyidik juga mendalami peran R serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pendanaan maupun perdagangan emas hasil tambang ilegal di Sumba Timur.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA