Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Berita Terkini

Oknum Polisi Tersangka dalam Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur Jalani Patsus di Polda NTT

PATSUS - Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan, anggota tersebut telah diantar ke Polda NTT pada Kamis pekan lalu untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik, Selasa (28/9/2026). (Foto : Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Kasus pencurian sapi di Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sempat menjadi perhatian publik, kini memasuki perkembangan baru.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yang merupakan anggota Polres Sumba Timur, saat ini menjalani penempatan khusus atau Patsus di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan, anggota tersebut telah diantar ke Polda NTT pada Kamis pekan lalu untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik.

“Yang bersangkutan pada Kamis (pekan lalu) sudah kita antar ke Polda untuk menjalani Patsus di Polda untuk menjalani pemeriksaan kode etik lebih lanjut,” kata AKBP Nanang saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).

Baca Juga : Momen Warga Sumba Timur Mengamuk Saat Tahu Ternyata Pria Diduga Pencuri Sapi Oknum Polisi

Menurutnya, proses pemeriksaan kode etik terhadap anggota tersebut menjadi kewenangan tim kode etik di tingkat Polda NTT.

“Nanti yang memutuskan hukuman kode etiknya itu, tim kode etik dari Polda,” ujarnya.

Di luar proses etik tersebut, perkara pidananya juga tetap berjalan. Kapolres menjelaskan, proses pemberkasan perkara di Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah selesai.

Setelah memasuki tahap II, tersangka akan dijemput kembali untuk diserahkan kepada jaksa.

Baca Juga : Setiap Hari Petugas Angkut Sekitar 20 Ton Sampah dari Wilayah Kota Waingapu ke Laindeha

Dengan demikian, perkara tersebut berjalan dalam dua proses yang berbeda. Di satu sisi, terdapat proses pidana terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Di sisi lain, sebagai anggota Polri, yang bersangkutan juga menjalani proses pemeriksaan kode etik.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan pencurian sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu.

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah penyidik Polres Sumba Timur melakukan gelar perkara pada 10 September 2026.

Baca Juga : Kawasan Konservasi Sumba Hanya 8 Persen, Tambang Emas Ilegal Jadi Alarm untuk Generasi Muda

Dalam gelar perkara yang dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana, penyidik memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.

Dari hasil gelar perkara tersebut, PBU kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP.

Sementara tersangka lainnya, R.N.K.M. alias R, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.

Polres Sumba Timur menyatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan tahapan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Usai Gagalkan Pengiriman Serbuk Emas, Polisi Dalami R, Pemodal Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah tersangka ditangkap warga sebelum kemudian diproses oleh kepolisian.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA