Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Sumba Timur

Kapan Pembayaran Lahan Proyek Tambak Udang di Sumba Timur Cair?

PROYEK TAMBAK UDANG - Aktivitas proyek Tambak udang di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto : Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Harapan warga pemilik lahan di Desa Palakahembi, Kabupaten Sumba Timur, untuk segera menerima pembayaran atas lahan yang digunakan dalam pembangunan proyek tambak udang harus tertunda.

Lahan tersebut berada di jalur pembangunan pipa pengaliran air laut menuju kawasan tambak udang yang saat ini sedang dikerjakan.

Pembangunan jalur pipa air laut menjadi salah satu bagian penting dari megaproyek tambak udang di pesisir Sumba Timur.

Infrastruktur intake dirancang menggunakan dua jalur pipa berdiameter dua meter yang membentang sekitar 500 meter ke arah laut hingga mencapai kedalaman sekitar 15 meter.

Baca JugaKemana Limbah Tambak Udang di Sumba Timur Akan Dibuang?

Penundaan pencairan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam (16/7/2026) memicu kekecewaan warga.

Setelah menunggu proses yang telah berlangsung sekitar tiga tahun, mereka berharap pembayaran dapat segera direalisasikan.

Kepala Desa Palakahembi, Arif Ndilu Maramba Jawa, membenarkan adanya penundaan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, kondisi itu membuat sebagian warga kecewa hingga ada yang memutuskan menarik kembali berkas yang telah diserahkan.

Baca JugaTernak Masih Merumput di Kawasan PSN Tambak Udang Sumba Timur, Ditertibkan Bertahap

Meski demikian, Arif mengaku tetap optimistis pembayaran dapat terealisasi. Sebagai kepala desa, ia akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat agar komunikasi tetap terjaga sambil menunggu kepastian pembayaran.

“Kami butuh waktu lagi untuk melakukan pendekatan terhadap warga yang terlanjur kecewa, tapi saya pastikan kami akan terus berjuang demi hak warga dan kelanjutan program pembangunan,” tegasnya.

Situasi tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kelanjutan pembayaran lahan.

Menanggapi kondisi itu, pihak Kerja Sama Operasi (KSO) proyek tambak udang akhirnya angkat bicara.

Baca JugaDi Balik Pengembangan Pongamia di Sumba Timur, Riset 17 Tahun Menjadi Fondasi Produksi Energi Hijau

Project Construction Manager PT Adhi Karya, Abdul Kadir, yang mewakili pimpinan KSO, mengakui adanya penundaan tersebut saat dikonfirmasi awak media di Waingapu, Senin (20/7/2026).

Menurut Kadir, penundaan bukan disebabkan oleh pembatalan pembayaran, melainkan karena masih ada proses administrasi yang harus dipastikan benar-benar lengkap agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kesalahan dalam pencairan.

“KSO masih menunggu administrasi yang clear agar tidak salah melangkah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pada prinsipnya KSO tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak proyek.

Baca JugaEnergi Hijau dari Lahan Transmigrasi Sumba Timur Melalui Pengembangan Pongamia

Bahkan, kata dia, proses tersebut akan diupayakan berlangsung secepat mungkin setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

“Tetap berproses, malah mungkin akan diusahakan secepat mungkin,” katanya.

Kadir juga tidak membantah adanya sejumlah warga yang telah menarik kembali berkas mereka karena kecewa dengan penundaan tersebut.

Namun, pihaknya berharap komunikasi tetap terjalin sehingga persoalan itu dapat diselesaikan dengan baik.

Baca JugaKawan Sehat Mengobati, Menumbuhkan Kesadaran, Membangun Harapan dari Pelosok Sumba Timur

“Kami berharap masyarakat tetap membuka diri. Nanti akan diajak berbicara karena semuanya akan diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, pembenahan administrasi justru dilakukan agar proses pembayaran tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pembangunan jalur pipa air laut merupakan salah satu bagian penting dari megaproyek tambak udang di pesisir Sumba Timur.

KSO pun berharap persoalan yang terjadi saat ini tidak kembali terulang sehingga proses pembayaran dapat segera dituntaskan dan pembangunan proyek dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA