Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Hukum & Kriminal, Sumba Timur

Satu Tewas, Dua Luka Berat dalam Aksi Pembacokan di Kos-Kosan Waingapu, Dua Tersangka Ditahan

KASUS PEMBACOKAN - Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa saat menjelaskan tentang kasus pembacokan di sebuah kos - kos di Waingapu. Keterangan Kapolres disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Sumba Timur, Jumat (19/6/2026).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Polres Sumba Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di sebuah rumah kos di Jalan Palapa, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026), menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

“Korban meninggal dunia diketahui berinisial KTS alias KJ, sementara dua korban lainnya, yakni VAB alias V dan NJD alias N, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu,” ujar Kapolres.

Baca Juga : Warga Kiritana Sumba Timur Bergantung pada Satu Perahu

Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika seorang saksi berinisial MLD melempar mangga di depan lokasi kos-kosan dan diteriaki oleh pemilik mangga. Peristiwa tersebut memicu keributan yang mengundang sejumlah warga yang saat itu berada di sebuah acara tidak jauh dari lokasi.

“Korban VAB kemudian berusaha meredam situasi dan mengantar MLD kembali ke kos-kosan. Namun, saksi MBG yang keluar dari kamar kos dan berteriak kembali memicu ketegangan hingga berujung pada aksi kekerasan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AL alias A diduga terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap korban VAB menggunakan sebilah parang. Korban mengalami sejumlah luka pada lengan, telapak tangan, serta wajah.

Baca Juga : Berkah dari Dinding Bukit, Air Bersih Masih Jadi Soal Klasik di Sumba

Setelah itu, AL diduga melakukan pembunuhan terhadap korban KTS alias KJ dengan menebas bagian leher korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Tidak berhenti di situ, tersangka kembali mengejar korban VAB dan melakukan satu kali tebasan pada bagian punggung korban.

Sementara itu, tersangka ALB alias J diduga melakukan penganiayaan terhadap korban NJD menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka pada lengan, tangan, leher, kepala bagian belakang, serta punggung.

Baca Juga : Viral di Media Sosial, Muara Watumbaka di Sumba Timur Pikat Wisatawan Lokal

Kapolres menjelaskan bahwa kedua peristiwa tersebut terjadi dalam satu rangkaian kejadian di lokasi yang sama, namun dilakukan oleh dua pelaku yang berbeda.

Setelah kejadian, tersangka AL menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ALB sekitar pukul 04.15 WITA di rumah keluarganya di wilayah Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang.

“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan,” ujar Kapolres.

Baca Juga : Unkriswina Cup XIII, Panitia Hormati Keputusan SMA Restorasi Mundur

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita dua bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Penyidik kemudian menetapkan AL alias A sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sedangkan ALB alias J ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan tersangka ALB dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA