SUMBATERKINI.COM, Waingapu – UT, mantan Kepala Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Waingapu oleh Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Rabu (9/9/2026) malam.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam proses hukum terkait dengan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru-Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa).
Sebelum ditahan Kejaksaan, UT lebih dahulu dijemput melalui upaya paksa oleh tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan yang berkoordinasi dengan Polres Sumba Timur.
Upaya paksa dilakukan setelah UT disebut tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik.
Perkara ini bermula pada April 2026. Saat itu, UT bersama tertangkap tangan dalam operasi gabungan terkait dugaan penggalian material yang diduga mengandung emas di kawasan TN Matalawa.
Dari rangkaian penyidikan, Gakkum Kehutanan kemudian menetapkan UT sebagai tersangka. Selain UT, Gakkum juga menetapkan M sebagai tersangka lain dalam dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Pelimpahan perkara M ke Kejaksaan berlangsung lebih dahulu. Sementara proses hukum terhadap UT berjalan lebih panjang. UT melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan. Namun, permohonan tersebut kemudian ditolak.
Tidak hanya itu UT dan tim kuasa hukumnya juga menggugat Surat Keputusan Menteri Nomor 6009 Tahun 2017 tentang Penetapan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga : Sempat Ditangkap Warga, Oknum Polisi di Sumba Timur Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencurian Sapi
Meski terdapat upaya hukum tersebut, proses perkara dalam kaitan dengan dugaan aktivitas tambang emas ilegal terhadap UT tetap berjalan.
Tiga Kali Dipanggil hingga Dijemput
Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Agus Mardyanto, kepada Sumba Terkini, dan awak media lainnya, Kamis (10/9/2026) di Waingapu, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya meminta UT hadir secara persuasif.
Namun, setelah tersangka tidak hadir sesuai waktu yang ditentukan, Gakkum kemudian berkoordinasi dengan Polres Sumba Timur untuk melakukan upaya paksa.
“Kemarin memang sebenarnya kami berusaha melakukan persuasif agar tersangka itu bisa hadir di hari Senin. Tapi ternyata dari pihak tersangka kita tunggu sampai hari Senin, yang bersangkutan tidak hadir,” kata Agus.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Sumba Timur, tim Gakkum kemudian bergerak menuju lokasi pada Rabu pagi untuk menjemput UT.
“Jadi setelah kami melakukan koordinasi, di hari Rabu kemarin pagi-pagi tim berangkat menuju TKP untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka,” ujarnya.
Namun, ketika tim tiba di lokasi, pihak keluarga menyampaikan bahwa UT sedang sakit dan keberatan jika tersangka langsung dibawa.
Gakkum kemudian meminta agar kondisi kesehatan UT diperiksa oleh tenaga medis secara profesional. “Kami minta tersangka diuji lewat kesehatan yang profesional. Tenaga kesehatan profesional dalam arti kami minta diuji ke poliklinik atau rumah sakit daerah,” kata Agus.
Setelah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, UT akhirnya dibawa ke Waingapu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menyatakan UT tidak sakit sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.
Baca Juga : KDMP Wanggameti Sumba Timur Viral Dibangun di Atas Bukit, Pemdes Beri Penjelasan
“Setelah kita lakukan uji klinik di kesehatan, ternyata dari tenaga kesehatan yang profesional menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sakit, jadi bisa dilanjutkan ke proses tahap dua,” ujarnya.
Dua Perkara
Agus mengatakan Gakkum Kehutanan saat ini menangani dua perkara terkait aktivitas tambang emas ilegal di kawasan TN Matalawa. Kedua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah memasuki tahap dua.
“Pada prinsipnya terkait penanganan kasus yang ada di Sumba Timur terutama di TN Matalawa sampai saat ini sudah di tahap akhir. Jadi dua kasus yang kami tangani dari Ditjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan, dua-duanya sudah P21 dan sudah tahap dua,” katanya.
Setelah tahap dua, perkara diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Kejaksaan Negeri Sumba Timur kemudian melakukan penahanan terhadap UT selama 20 hari di Lapas Waingapu.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Pengiriman Serbuk Emas Lewat Pelabuhan Waingapu, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Barang Bukti Pendulangan Emas
Dalam proses tahap dua, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Ketua Tim Penyidik Gakkum Kehutanan, Noldy, menyebut barang bukti tersebut antara lain satu unit basic sluice, dua alat pengaya pasir untuk pendulangan emas, dua bokor besar, karpet, serta dua karung material tanah.
“Barang bukti yang kami bawa kemarin sesuai dengan kegiatan penyidikan yaitu basic sluice satu, kemudian ada dua pengaya pasir untuk pendulangan emas, kemudian ada bokor besar dua, kemudian ada karpet juga,” kata Noldy.
Menurut Noldy, peralatan tersebut digunakan dalam aktivitas pendulangan emas. Dua karung material tanah juga disertakan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum. “Material tanah itu disita untuk tugas dan itu yang akan didulang untuk menjadi emas,” ujarnya.
Jaksa Terima
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Wiradhyaksa, mengatakan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, Kejaksaan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap UT selama 20 hari, Kamis (10/9/2026).
“Pada hari Rabu tanggal 9 September 2026 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua oleh penyidik Gakkum Kehutanan kepada kami Kejaksaan Negeri Sumba Timur,” kata Wiradhyaksa saat diwawancarai Sumba Terkini dan awak media lainnya di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, penahanan dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik kemudian melakukan upaya paksa.
Baca Juga : Sotis Menang Dramatis di Race Penutup Humba Cup IV, Salip Andromeda di Penghujung Lintasan
“Awal dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali waktu itu tidak hadir. Maka secara hukum setelah dilakukan pemanggilan secara patut tidak hadir, penyidik berhak melakukan upaya paksa,” ujarnya.
Meski dibawa melalui upaya paksa, UT disebut bersikap kooperatif saat proses penyerahan hingga dibawa ke Lapas Waingapu. “Tidak kalau melakukan perlawanan. Dia kooperatif, sejauh ini kooperatif sampai dengan dilakukan penahanan dan juga dibawa ke Lapas Waingapu,” katanya.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Gakkum Kehutanan, Kejaksaan Negeri Sumba Timur selanjutnya mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Waingapu.
Wiradhyaksa mengatakan seluruh administrasi untuk proses pelimpahan perkara telah dipersiapkan. “Semua administrasi sudah kita persiapkan semua, kemudian nanti kita limpahkan langsung ke pengadilan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, UT disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Pasal 78 ayat (3) jo.
Baca Juga : Menteri PU Minta Presiden Prabowo Beri Perhatian Khusus Pulau Palue yang Terdampak Gempa Flores
Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta disesuaikan dengan Lampiran I angka 155 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, untuk ketentuan konservasi, UT dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Pasal 40B ayat (1) huruf e jo.
Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta disesuaikan dengan Lampiran I angka 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.*