SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Upaya mengirim pasir atau serbuk emas yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal berhasil digagalkan aparat Satreskrim Polres Sumba Timur di Pelabuhan Nusantara Waingapu.
Seorang pria berinisial YTJ (37) diamankan saat hendak berangkat menuju Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, menggunakan Kapal Dharma Kartika V.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Rabu (5/8/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Baca Juga : Sidang Kasus Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Sumba Berpotensi Ungkap Pembeli Emas
Polisi menerima informasi adanya seseorang yang diduga membawa pasir atau serbuk emas hasil penambangan tanpa izin melalui Pelabuhan Nusantara Waingapu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan YTJ di kawasan pelabuhan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima plastik klip berisi pasir atau serbuk emas dengan berat sekitar 91,65 gram, termasuk plastik pembungkusnya.
Selain itu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo turut diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga : Di Balik Kunjungan Tiga Menteri ke Tambak Udang Sumba Timur, Aspirasi Pembayaran Lahan Warga Belum Terjawab
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YTJ mengaku memperoleh pasir atau serbuk emas tersebut dari aktivitas pendulangan di Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.
Penyidik juga mendalami sumber modal yang digunakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, YTJ mengaku memperoleh modal dari seseorang berinisial R, selain dana yang berasal dari pinjaman bank.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin maupun perdagangan hasil tambang ilegal,” ujar Kapolres.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Baca Juga : Kapolres Baru Tiba di Sumba Timur, Sejumlah Pimpinan Instansi Lintas Sektor Jemput di Bandara
Undang – undang ini tentang Mineral dan Batubara, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi menegaskan Polres Sumba Timur akan terus menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selain merupakan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, memicu bencana, serta berpotensi mengakibatkan sanksi pidana,” kata Kapolres.
Baca Juga : Polisi dan Warga Kejar Pencuri Ternak, 7 Kerbau Ditemukan di Perbatasan Sumba Timur dan Sumba Tengah
“Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal-usul emas, jalur distribusinya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan tanpa izin maupun perdagangan hasil tambang ilegal.*