Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Sumba Timur

UPTD PPA Sumba Timur Belum Beroperasi di Tengah Tingginya Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

KANTOR - Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APK2B) Sumba Timur, Senin (31/8/2026). (Foto : Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi perhatian.

Di tengah kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur hingga kini belum mengoperasikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Sorotan kembali menguat setelah muncul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Lewa. Korban kini tengah hamil dan mendapat pendampingan setelah kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APK2B) Sumba Timur, Oktavianus Tamu Ama, mengatakan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di daerah itu terus mengalami kenaikan.

“Ini belum setahun dari Januari hingga Juni 2026 saja sudah 34 kasus,” ujar Oktavianus saat diwawancarai Sumba Terkini di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual Anak 13 Tahun di Lewa Jadi Atensi Daerah hingga Pusat, Korban Didampingi Sabana Sumba

Angka tersebut merupakan kasus yang tercatat dan ditangani oleh DP3APK2B. Artinya, angka 34 kasus belum tentu menggambarkan seluruh kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di Sumba Timur, mengingat masih dimungkinkan adanya kasus yang belum terdata atau tidak dilaporkan. 

Di tengah jumlah kasus tersebut, UPTD PPA yang diharapkan menjadi salah satu instrumen layanan perlindungan korban belum juga beroperasi.

Oktavianus mengatakan pembentukan UPTD PPA saat ini masih dalam proses. Peraturan bupati mengenai pembentukan UPTD tersebut telah tersedia.

Pemerintah, kata dia, juga sedang mengusulkan 16 personel yang nantinya bertugas di UPTD. Personel tersebut harus memenuhi ketentuan dan memiliki kapasitas sesuai kebutuhan layanan perlindungan perempuan dan anak.

“Kami terus berupaya bagaimana menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan makanya kami mengupayakan usulkan UPTD PPA,” ujarnya.

Baca Juga : Anak 13 Tahun di Lewa Sumba Timur Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Alami Trauma Berat, Polisi Buru Terduga Pelaku

Menurut Oktavianus, pihaknya juga telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Gubernur NT dan Peraturan Bupati. “Sekarang tinggal lantik sudah pejabat-pejabat,” kata dia.

Rumah Aman Tetap Berjalan

Sambil menunggu UPTD PPA beroperasi, penanganan korban selama ini tetap dilakukan melalui bidang terkait di DP3APK2B.

Salah satunya melalui Rumah Aman yang digunakan untuk memberikan perlindungan bagi korban yang membutuhkan tempat aman.

Rumah Aman tersebut sempat dihentikan sementara karena mengalami kerusakan gedung. Namun, penghentian itu hanya berlangsung sekitar satu minggu dan kini sudah kembali dapat digunakan. “Dihentikan sementara tidak lama, sekitar satu minggu,” kata Oktavianus.

Dalam pelaksanaannya, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala. Untuk memenuhi kebutuhan korban selama berada di Rumah Aman, dukungan dari pihak luar juga masih dibutuhkan, termasuk untuk kebutuhan logistik.

Baca Juga : Dukung Pemulihan Pascabencana, Danamon Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Keterbatasan anggaran dan personel juga membuat upaya pencegahan belum berjalan maksimal. “Anggaran memang terbatas,” ujarnya.

Padahal, pemerintah ingin memperluas edukasi dan sosialisasi hingga ke desa-desa, terutama di wilayah yang memiliki kasus kekerasan paling banyak. “Sebenarnya kami ingin edukasi dan sosialisasi ke desa-desa, kita petakan mana yang paling banyak kasus,” katanya.

KPAI Soroti Penanganan Korban

Kondisi tersebut mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terutama setelah munculnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak 13 tahun di Kecamatan Lewa.

Ketua KPAI Dian Sasmita mengatakan kasus tersebut merupakan salah satu dari sejumlah perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat pendampingan di Sumba Timur.

“Prihatin dengan kasus ini. Karena ini kasus kesekian yang mendapat pendampingan dari Sabana Sumba,” kata Dian kepada Sumba Terkini, Senin (31/8/2026).

Baca Juga : Dari 104 Kuda di Penampungan Mamboro, Puluhan Teridentifikasi dari Sumba Timur

Menurut Dian, korban kekerasan seksual memiliki hak atas penanganan, pendampingan, dan pemulihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pemenuhan hak korban, kata dia, membutuhkan sinergi banyak pihak. Tidak hanya kepolisian, tetapi juga lembaga bantuan hukum, lembaga pendamping korban, LPSK, hingga UPTD PPA.

“Penanganan kasus TPKS perlu sinergi banyak pihak. Karena hak korban TPKS berdasar UU TPKS yakni penanganan, pendampingan, dan pemulihan,” ujarnya.

Dian mengatakan KPAI akan berkoordinasi dengan Polres Sumba Timur untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional. Di sisi lain, ia mendorong Pemkab Sumba Timur mempercepat realisasi UPTD PPA.

“KPAI mendorong Pemkab Sumba Timur mempercepat realisasi peraturan bupatinya terkait UPTD PPA,” katanya.

Baca Juga : Pemkab Sumba Tengah Dorong Proses Hukum Indikasi Pencurian 104 Kuda di Mamboro

Dian berharap UPTD PPA segera beroperasi dengan dukungan tenaga profesional dan anggaran yang memadai, sehingga layanan perlindungan anak tidak hanya bergantung pada penanganan ketika kasus sudah terjadi.

“Memastikan lembaga tersebut segera beroperasi dengan didukung tenaga-tenaga profesional dan anggaran yang mencukupi, sehingga semua anak dapat terlayani ketika berhadapan dengan hukum,” ujar Dian.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Lewa tersebut masih ditangani kepolisian. Sementara korban menjalani pendampingan untuk memastikan kebutuhan perlindungan dan pemulihannya tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA