Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Berita Terkini

Mantan Kades Wanggameti Sumba Timur Ditahan Terkait Dugaan Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di TN Matalawa

WAWANCARA - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Wiradhyaksa, mengatakan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, Kejaksaan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap UT selama 20 hari, Kamis (10/9/2026). (Foto : Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Dugaan aktivitas penambangan emas ilegal dengan cara mendulang di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru-Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa), Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.

Kasus tersebut kini berlanjut ke tahap penuntutan setelah UT, mantan Kepala Desa Wanggameti yang menjadi tersangka dalam kaitan dengan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Waingapu.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur melalui tahap dua pada Rabu, 9 September 2026.

Perkara ini berkaitan dengan aktivitas pengambilan material yang diduga mengandung emas di dalam kawasan TN Matalawa dengan metode pendulangan. Sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut turut disita dan dilimpahkan sebagai barang bukti.

Baca Juga : Sidang Kasus Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Sumba Berpotensi Ungkap Pembeli Emas

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain satu unit basic sluice, dua alat pengaya pasir untuk pendulangan emas, dua bokor besar, karpet, serta dua karung material tanah yang diduga mengandung emas.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Wiradhyaksa M. H. Putra, mengatakan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, Kejaksaan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap UT selama 20 hari.

“Pada hari Rabu tanggal 9 September 2026 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua oleh penyidik Gakkum Kehutanan kepada kami Kejaksaan Negeri Sumba Timur,” kata Wiradhyaksa saat diwawancarai Sumba Terkini dan awak media lainnya di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, penahanan dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik kemudian melakukan upaya paksa.

Baca Juga : Ungkap Emas Ilegal, Peduli Korban Kekerasan Hingga Respons Gempa, Catatan Sebulan AKBP I Kadek Hery Cahyadi di Sumba Timur

“Awal dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali waktu itu tidak hadir. Maka secara hukum setelah dilakukan pemanggilan secara patut tidak hadir, penyidik berhak melakukan upaya paksa,” ujarnya.

Meski dibawa melalui upaya paksa, UT disebut bersikap kooperatif saat proses penyerahan hingga dibawa ke Lapas Waingapu. “Tidak kalau melakukan perlawanan. Dia kooperatif, sejauh ini kooperatif sampai dengan dilakukan penahanan dan juga dibawa ke Lapas Waingapu,” katanya.

Barang Bukti Berkaitan dengan Aktivitas Pendulangan Emas

Keterkaitan perkara ini dengan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal dengan metode pendulangan juga tergambar dari barang bukti yang disita penyidik Gakkum Kehutanan.

Tim penyidik Gakkum Kehutanan, yang didampingi Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Agus Mardyanto, menyebut sejumlah peralatan tersebut ditemukan dan disita dalam rangka penyidikan perkara.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit basic sluice, dua alat pengaya pasir untuk pendulangan emas, dua bokor besar, karpet, serta dua karung material tanah.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Pengiriman Serbuk Emas Lewat Pelabuhan Waingapu, Diduga Hasil Tambang Ilegal

“Barang bukti yang kami bawa kemarin sesuai dengan kegiatan penyidikan yaitu basic sluice satu, kemudian ada dua pengaya pasir untuk pendulangan emas, kemudian ada bokor besar dua, kemudian ada karpet juga,” kata tim penyidik.

Selain peralatan pendulangan, penyidik juga menyita dua karung material tanah yang disebut berkaitan dengan proses untuk memperoleh material emas. “Material tanah itu disita oleh petugas dan itu yang akan didulang untuk menjadi emas,” ujar tim penyidik.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Gakkum Kehutanan, Kejaksaan Negeri Sumba Timur selanjutnya mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Waingapu.

Wiradhyaksa mengatakan seluruh administrasi untuk proses pelimpahan perkara telah dipersiapkan. “Semua administrasi sudah kita persiapkan semua, kemudian nanti kita limpahkan langsung ke pengadilan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, UT disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Pasal 78 ayat (3) jo.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Pengiriman Serbuk Emas Lewat Pelabuhan Waingapu, Diduga Hasil Tambang Ilegal

Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta disesuaikan dengan Lampiran I angka 155 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, untuk ketentuan konservasi, UT dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Pasal 40B ayat (1) huruf e jo.

Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta disesuaikan dengan Lampiran I angka 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA