Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Berita Terkini

Oknum Polisi di Sumba Timur Terlibat Kasus Pencurian Sapi, Kini Diserahkan ke Jaksa

TERSANGKA - Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumba Timur di Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kamis, 5 November 2026. (Foto : Humas Polres Sumba Timur - Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Seorang oknum anggota polisi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terseret kasus penadahan ternak sapi yang berkaitan dengan pencurian sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu.

Oknum polisi berinisial P.B.U. alias B tersebut kini harus menjalani proses hukum setelah penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur menyerahkan dirinya bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Penyerahan tersangka atau Tahap II itu dilakukan pada Kamis, 5 November 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.

Dalam perkara ini, B disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Heboh! Video Siaran Langsung Warga Tangkap Pencuri Sapi di Sumba Timur, Pelaku Diduga Polisi

Selain B, penyidik juga menyerahkan R.N.K.M. alias R yang menjadi tersangka dalam perkara pencurian ternak sapi. R disangkakan melanggar Pasal 447 ayat (1) huruf c KUHP.

Kasus pencurian ternak ini sebelumnya mencuat setelah warga Desa Rambangaru mengamankan orang yang diduga berkaitan dengan pencurian sapi pada September 2026.

Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dari pengembangan perkara, penyidik menangani dua perkara berbeda, yakni pencurian ternak dengan tersangka R dan penadahan dengan tersangka B.

Baca Juga : Kapolres Sumba Timur Benarkan Pria yang Ditangkap Warga Karena Diduga Curi Sapi adalah Polisi Aktif

Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional dan transparan,” kata Kapolres.

“Kami berkomitmen memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya pencurian ternak yang dapat meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Sampah Plastik Berseliweran di Pantai Londa Lima Sumba Timur

Dengan penyerahan Tahap II tersebut, penanganan perkara penadahan dan pencurian ternak selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA