SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Penghentian penyelidikan laporan dugaan perzinaan yang melibatkan dua karyawan aktif badan usaha milik negara (BUMN) di Waingapu Kabupaten Sumba Timur, dipersoalkan pihak pelapor yang merupakan anggota polisi.
Melalui kuasa hukumnya, pelapor meminta agar perkara tersebut ditinjau kembali melalui gelar perkara khusus. Permintaan itu disampaikan setelah penyelidik Polres Sumba Timur menghentikan penyelidikan pada 23 Juli 2026.
Kuasa hukum pelapor, Yeremias Salu, S.H., bersama Adrianus Gabriel, S.H., menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa dalam penanganan perkara tersebut, terutama berkaitan dengan pengumpulan alat bukti, pengelolaan barang bukti, dan prosedur penghentian penyelidikan.
Dalam konferensi pers tertanggal Rabu, (7/10/2026), mereka mempertanyakan upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti untuk menangani laporan kliennya.
“Bahwa berdasarkan ketentuan dalam KUHAP kami selaku Pemasehat Hukum mempertanyakan apakah Penyidik secara maksimal menghadirkan alat bukti dalam kasus klien kami?” demikian pernyataan dalam siaran pers tersebut.
Baca Juga : Gempa Magnitudo 4,7 di Sumba Timur, BMKG Catat 585 Kali Gempa Susulan
Laporan Dibuat pada Mei 2026
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 01.55 WITA di sebuah kamar kos tertutup di Kelurahan Hambala, Waingapu.
Pelapor menyatakan mendapati istrinya yang berinisial JM bersama seorang pria berinisial PB di dalam kamar tersebut. Pelapor kemudian menghubungi layanan darurat 110.
Personel Pamapta I bersama anggota Samapta Polres Sumba Timur mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti awal, kemudian membawa mereka ke Mapolres Sumba Timur.
Pelapor selanjutnya membuat laporan polisi nomor LP/B/124/V/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada 2 Mei 2026 pukul 03.45 WITA. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2026 yang dirujuk kuasa hukum, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang terlapor.
Baca Juga : Ketum Sinode GKS Tegaskan Gereja Harus Hadir Selamatkan Keluarga dan Rawat Generasi Muda
Namun, pada 23 Juli 2026, penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan nomor B/1004/VII/RES.1.24/2026/Reskrim juncto S.Tap/Henti.Lidik/63/VII/RES.1.24/2026/Reskrim.
Dalam dokumen yang dicantumkan kuasa hukum, penghentian tersebut memuat alasan “bukan merupakan tindak pidana/tidak cukup bukti”.
Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Barang Bukti
Selain mempersoalkan penghentian penyelidikan, kuasa hukum menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan barang bukti.
Salah satu yang mereka soroti adalah dugaan adanya arahan dari seorang pejabat Propam Polres Sumba Timur untuk menghapus rekaman video peristiwa di TKP. Menurut siaran pers tersebut, rekaman itu diambil oleh personel Samapta dan keluarga pelapor.
Kuasa hukum juga mempersoalkan jumlah telepon seluler yang disebut teridentifikasi di lokasi kejadian. Mereka menyatakan pada awalnya terdapat empat unit, tetapi jumlahnya menjadi tiga unit dalam catatan penyelidikan.
Baca Juga : Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami
“Awalnya diidentifikasi 4 (empat) unit handphone di TKP, namun dalam catatan penyelidikan menyusut menjadi 3 (tiga) unit,” demikian bunyi siaran pers tersebut.
Mereka turut mempersoalkan pengembalian satu unit telepon seluler milik terlapor yang menurut mereka dilakukan tanpa prosedur semestinya.
Selain itu, kuasa hukum menyebut terdapat tisu yang diamankan di TKP, tetapi tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik. Mereka juga mempersoalkan penanganan keterangan saksi serta tidak dilibatkannya pelapor dalam gelar perkara.
Seluruh hal tersebut merupakan klaim dan keberatan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Redaksi belum dapat memastikan secara independen kebenaran dugaan tersebut sehingga diperlukan klarifikasi dari kepolisian dan pihak-pihak terkait.
Minta Gelar Perkara Khusus
Kuasa hukum menilai penghentian penyelidikan perlu dievaluasi dengan memeriksa kembali proses pengumpulan alat bukti dan prosedur yang telah ditempuh.
Baca Juga : Dandim Cup II Sumba Barat Hadirkan Sejumlah Pemain ETMC dan Nasional Jadi Magnet Turnamen
Mereka meminta Kapolres Sumba Timur bersama Bidang Propam Polda NTT segera melaksanakan gelar perkara khusus dengan menghadirkan pelapor dan kuasa hukumnya.
Permintaan tersebut ditujukan untuk meninjau keputusan penghentian penyelidikan dan mempertimbangkan pembukaan kembali perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolres Sumba Timur, Bidang Propam Polda NTT, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT. Pengaduan itu dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan penyidik dan dugaan pelanggaran kode etik.
Dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan kuasa hukum tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau kode etik. Penilaiannya memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kapolres Sebut Perkara Bisa Dibuka Kembali
Kapolres Sumba Timur, AKBP Nanang Wahyudi, membenarkan adanya perkara tersebut dan penghentian penyelidikan. Menurut Nanang, perkara dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru atau novum.
“Kalau ada novum baru kasus ini bisa dibuka kembali,” kata Nanang.
Baca Juga : Bekas Tebangan dan Sampah di Pesisir Waingapu Jadi Warning bagi Kaum Muda di Hari Keadilan Ekologis
Terkait dugaan persoalan dalam penanganan perkara yang disampaikan kuasa hukum, Nanang mengatakan akan meminta keterangan dari pihak terkait. “Kita akan panggil yang bersangkutan (pelapor) dan Kasie Propam,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran redaksi, kedua terlapor merupakan karyawan aktif BUMN. JM bekerja di sektor perbankan, sedangkan PB bekerja di sektor pengelolaan pelabuhan.*