SUMBATERKINI.COM, Kupang – Jejak digital menjadi salah satu petunjuk penting bagi Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur dalam mengungkap identitas pengelola akun TikTok anonim “Lika-Liku”.
Dari penelusuran tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GF yang diduga merupakan salah satu admin akun tersebut.
GF diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA.
Penangkapan dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K.
Baca Juga : Polda NTT Tangkap Salah Satu Admin Akun TikTok Anonim Lika-Liku, Diduga Cemarkan Nama Baik
Setelah mengamankan GF, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah orang tuanya di kawasan BTN.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Barang bukti tersebut antara lain 10 lembar print out rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A303, satu unit tablet Samsung, dua kartu SIM Telkomsel, serta satu SD Card merek V-Gen.
Barang-barang tersebut kini diamankan penyidik untuk kepentingan proses penyidikan dan penelusuran aktivitas digital.
Baca Juga : Relawan Ahmad Zaki Ali Meninggal Saat Misi Gempa Flores, Jenazah Dievakuasi Helikopter Basarnas
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik menemukan keterkaitan antara akun TikTok “Lika-Liku” dengan akun “Nobita Irma Dewi Silverster”.
Keterkaitan itu, kata Irwan, salah satunya terlihat dari penggunaan alamat email yang identik.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irwan, penyidikan belum berhenti pada GF.
Baca Juga : Upacara HUT Ke-81 RI di Kawasan PSN Tambak Udang Sumba Timur Hadirkan Nuansa Budaya dan Pasar Murah
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya admin atau pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaan maupun aktivitas akun tersebut.
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, polisi memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026.
GF disangkakan dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait dugaan manipulasi data serta pencemaran nama baik.
Baca Juga : BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di NTT, Pesisir Sumba Berpotensi Terdampak 26 – 30 Agustus 2026
Polda NTT menegaskan bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Aktivitas di media sosial tetap dapat ditelusuri melalui jejak digital apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas dan pihak-pihak yang diduga terlibat.*