SUMBATERKINI.COM, Kupang – Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang pria berinisial GF yang diduga merupakan salah satu admin akun TikTok anonim “Lika-Liku”.
GF diamankan terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa manipulasi data dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Tim penyidik dipimpin langsung Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K.
GF diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca Juga : Polisi Yanrus Pake Latih Pelajar dan Guru di Tanambanas Sumba Hadapi Situasi Darurat Gempa Bumi
Setelah penangkapan, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah orang tua GF di kawasan BTN. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan petunjuk digital yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial tersebut.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., mengatakan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026.
Laporan itu dibuat oleh Jupiter Selan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
“Dalam penyelidikan, penyidik menduga GF menjalankan akun TikTok ‘Lika-Liku’ secara anonim dengan tujuan menyembunyikan identitasnya,” jelas Irwan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).
Baca Juga : Menulis Cinta dan Pengabdian Polisi di Pelosok Sumba NTT, Oris Goti Raih Juara II Nasional Kreasi Polri 2026
Menurut dia, GF diduga mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin. Data tersebut kemudian diduga diolah menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan sebuah fakta.
Penyidik juga menduga tersangka melakukan penyuntingan terhadap foto korban. Foto-foto tersebut kemudian digabungkan dan dimanipulasi sehingga menghasilkan konten dengan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.
Dari hasil penelusuran digital, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara akun TikTok “Lika-Liku” dan akun “Nobita Irma Dewi Silverster”.
“Kedua akun tersebut memiliki keterkaitan, termasuk penggunaan alamat email yang identik,” kata Irwan.
Baca Juga : Relawan Ahmad Zaki Ali Meninggal Saat Misi Gempa Flores, Jenazah Dievakuasi Helikopter Basarnas
Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap identitas pengelola akun anonim.
Polda NTT masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan akun tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, GF dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP.
Penyidik menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Baca Juga : BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di NTT, Pesisir Sumba Berpotensi Terdampak 26 – 30 Agustus 2026
GF juga disangkakan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 443 ayat (2) dan juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Polda NTT menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum.*