Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Sumba Timur

Kasus Dugaan Perzinaan Istri Polisi Dihentikan, Polres Sumba Timur Diadukan ke Kompolnas dan Ombudsman

LAPOR - Kuasa hukum pelapor mengadukan Polres Sumba Timur ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI Perwakilan NTT setelah penyelidikan perkara tersebut dihentikan. (Foto : HO-Kuasa Hukum Pelapor - Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Penanganan kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan seorang anggota Polri di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali dipersoalkan.

Kuasa hukum pelapor mengadukan Polres Sumba Timur ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI Perwakilan NTT setelah penyelidikan perkara tersebut dihentikan.

Pengaduan itu disampaikan melalui dua surat tertanggal 13 Oktober 2026 yang ditandatangani kuasa hukum Yeremias Salu, SH, dan Adrianus Gabriel, SH.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta kedua lembaga memeriksa dan mengevaluasi penanganan laporan polisi Nomor LP/B/124/V/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR.

Baca Juga : Kasus Dugaan Perzinaan Dua Pegawai BUMN di Waingapu Dihentikan, Pelapor Anggota Polisi Minta Gelar Perkara Khusus

Mereka mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari penanganan barang bukti, keterlibatan pelapor dalam gelar perkara, hingga dugaan intervensi selama proses penyelidikan.

Perkara ini bermula pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 01.55 WITA. Berdasarkan uraian dalam surat pengaduan, OJJ, anggota Polri yang saat itu bertugas sebagai Kanit Propam Polsek Lewa, mendapati istrinya, JM, bersama seorang pria berinisial PBB di sebuah kamar kos di Kelurahan Hambala, Kabupaten Sumba Timur.

Kuasa hukum menyebut Pamapta I dan personel Samapta Polres Sumba Timur turut mendatangi lokasi setelah kejadian tersebut.

OJJ kemudian melaporkan peristiwa itu sebagai dugaan tindak pidana perzinaan dengan merujuk Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga : Polisi Amankan Puluhan Motor di SPBU Sumba Barat Daya, BBM Subsidi Jadi Sorotan

Namun, pada 23 Juli 2026, penyelidik Polres Sumba Timur menerbitkan surat penghentian penyelidikan Nomor B/1004/VII/RES.1.24/2026/Reskrim.

Surat tersebut mencantumkan alasan penghentian berupa “bukan merupakan tindak pidana/tidak cukup bukti”.

Keputusan itu kemudian dipersoalkan pihak pelapor. Kuasa hukum mempertanyakan penanganan barang bukti berupa tisu bekas pakai yang, menurut mereka, tidak menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.

Mereka juga menilai keterangan petugas kepolisian yang mendatangi lokasi perlu menjadi bagian dari evaluasi penanganan perkara.

Baca Juga : Warga Sumba Timur Sampaikan Aspirasi, dari Kebutuhan Alsintan Hingga Modal Usaha Kepada Julie Laiskodat

Selain persoalan barang bukti, kuasa hukum mengungkapkan dugaan intervensi dalam proses penyelidikan.

Dalam surat pengaduannya, mereka menyinggung dugaan penyembunyian laporan awal dari Propam Polda NTT, instruksi penghapusan video yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta prosedur pengembalian telepon seluler milik terlapor yang mereka persoalkan.

Kuasa hukum juga menyatakan OJJ tidak dilibatkan dalam gelar perkara. Mereka meminta hal tersebut diklarifikasi untuk memastikan proses penanganan laporan berlangsung secara transparan dan objektif.

Minta Perkara Dievaluasi

Melalui pengaduan ke Kompolnas, kuasa hukum meminta supervisi dan evaluasi terhadap kinerja Polres Sumba Timur. Mereka juga meminta klarifikasi dari Kapolres Sumba Timur, Kasat Reskrim, dan pejabat Propam yang disebut dalam surat pengaduan.

Mereka mengusulkan agar perkara dibuka kembali melalui gelar perkara.

Baca Juga : Normalisasi Kali Pamalar Disorot, Warga Desak Pemkab Sumba Tengah Buka Kajian Lingkungan

Sementara kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT, kuasa hukum meminta pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur pelayanan dalam penanganan laporan tersebut.

Mereka mendorong klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta pelaksanaan gelar perkara khusus. Kuasa hukum juga mengusulkan kemungkinan penanganan perkara di tingkat Polda NTT agar evaluasi dapat dilakukan secara lebih netral.

Berbagai hal tersebut merupakan keberatan dan dugaan yang disampaikan pihak pelapor dalam surat pengaduan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Kapolres Sebelumnya Janji Panggil Pelapor

Sebelumnya, Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan pada 8 Oktober 2026, menyatakan akan memanggil pelapor dan Kasi Propam untuk menindaklanjuti informasi mengenai perkara tersebut.

Baca Juga : Normalisasi Kali Pamalar Disorot, Warga Desak Pemkab Sumba Tengah Buka Kajian Lingkungan

“Intinya nanti pelapornya akan kami panggil dan jelaskan tentang kemajuan penyelidikan kasus ini. Kasi Propam juga akan kami panggil,” kata Nanang.

Namun, OJJ menyatakan belum menerima panggilan untuk menghadap Kapolres sebagaimana yang sempat diberitakan sebelumnya.

Ia mengaku siap memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkara yang dilaporkannya, termasuk sejumlah hal yang dinilai janggal selama proses penanganan laporan.

Pengaduan ke Kompolnas dan Ombudsman menjadi langkah lanjutan pihak pelapor untuk meminta evaluasi atas penghentian penyelidikan yang mereka persoalkan.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA