SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Seorang balita perempuan berusia 2 tahun 11 bulan di Kabupaten Sumba Timur diduga menjadi korban penyiksaan yang dilakukan oleh pacar ibunya sendiri.
Dugaan kekerasan yang dialami korban terbilang brutal, mulai dari dipukul menggunakan kabel, dipaksa memakan cabai, dibakar dengan korek api, digantung terbalik, hingga direndam dalam air bercampur es selama berjam-jam.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial R melaporkannya ke Polres Sumba Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat menuju rumah tempat korban tinggal di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, dan mengamankan seorang pria berinisial AWR (29), yang merupakan pacar ibu korban.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi melalui Kasatreskrim, Iptu Rizaldi, dalam Konferensi Pers, Rabu (5/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/213/VIII/2026/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tertanggal 3 Agustus 2026.
Korban diketahui merupakan balita perempuan berinisial SPA yang belum genap berusia tiga tahun. “Jadi terduga pelaku adalah pacar ibu korban,” ujar Iptu Rizaldi.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang besi pengait berukuran sekitar 35 sentimeter dan 50 sentimeter, seutas tali jenis polipropilena sepanjang kurang lebih dua meter, satu toples cabai hijau, sebuah korek api berwarna biru, serta balsem.
Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak terima pernah dilaporkan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Pengiriman Serbuk Emas Lewat Pelabuhan Waingapu, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Sementara menurut keterangan AWR kepada penyidik, tindakan tersebut dilakukan karena korban tidak mau tidur.
Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. Selain dipukul menggunakan kabel hingga mengenai tangan, kaki, paha, pantat, dan punggung, korban juga diduga ditampar pada kedua pipinya.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan bahwa korban diolesi balsem pada bagian kelopak mata, dipaksa memakan cabai, dibakar pada tangan kanan menggunakan korek api, digantung dengan posisi terbalik menggunakan tali yang diikat pada tiang ayunan di dalam rumah, serta direndam di dalam ember berisi campuran air dan es selama beberapa jam.
“Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Kasatreskrim.
Baca Juga : Menko Pangan Sebut Tambak Udang Sumba Timur Perkuat Swasembada Pangan
Polres Sumba Timur menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.*