Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Sumba Timur

Respon Pimpinan BNI dan Pelindo Waingapu Terkait Dugaan Perzinaan yang Menyeret Karyawan Aktif

GREBEK - Penggerebekan terkait kasus dugaan perzinaan di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (2/5/2026). (Foto : HO - Kuasa Hukum Pelapor - Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Pimpinan BNI Capem Waingapu dan Pelindo Cabang Waingapu memberikan tanggapan terkait perkara dugaan perzinaan yang dilaporkan seorang anggota Polri di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perkara tersebut melibatkan dua orang yang diketahui masih aktif bekerja di masing-masing perusahaan, yakni JM, karyawati BNI Capem Waingapu, dan PB karyawan Pelindo Cabang Waingapu. Keduanya dilaporkan oleh OJJ, anggota Polri yang bertugas di Polres Sumba Timur.

Pimpinan BNI Capem Waingapu, Maurids Davidson Kote, membenarkan bahwa JM bekerja di lingkungan BNI. Namun, ia mengatakan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut merupakan kewenangan bagian legal perusahaan.

“Saya tidak bisa berikan tanggapan lebih jauh. Yang berhak berikan keterangan adalah pihak legal. Bukan ranah saya dan pastinya saya akan komunikasikan dengan legal kami di Denpasar,” tegas Maurids.

Sementara itu, Manager Operasional Pelindo Cabang Waingapu, Made Kuna, membenarkan bahwa PBB merupakan karyawan perusahaan tersebut.

Baca Juga : Kasus Dugaan Perzinaan Dua Pegawai BUMN di Waingapu Dihentikan, Pelapor Anggota Polisi Minta Gelar Perkara Khusus

Made mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena pimpinan sedang cuti dan informasi mengenai persoalan itu belum sepenuhnya diterima.

“Saya tidak bisa berikan tanggapan lebih jauh, karena pimpinan sedang cuti. Kami juga belum mengcopy secara penuh terkait persoalan itu,” ujar Made.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum memiliki informasi lengkap untuk menyampaikan sikap manajemen mengenai perkara tersebut.

Made juga menyebut persoalan itu sejauh ini belum mengganggu aktivitas operasional perusahaan di Waingapu.

“Juga hingga kini tidak sampai menganggu pekerjaan kami di sini. Pihak yang berwajib juga belum pernah ke sini,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari kedua perusahaan mengenai kemungkinan tindak lanjut internal terhadap persoalan tersebut.

Baca Juga : Pemprov NTT Usulkan WPR di TTU, Lokasi Sekitar TN Matalawa Sumba Mulai Disasar Uji Petik Mineral Logam

Laporan Dibuat pada Mei 2026

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian setelah penyelidik Polres Sumba Timur menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan perzinaan pada 23 Juli 2026.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum pelapor, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 01.55 WITA di sebuah kamar kos tertutup di Kelurahan Hambala, Waingapu.

Pelapor mengaku mendapati istrinya, JM, bersama seorang pria berinisial PB di dalam kamar tersebut. Pelapor kemudian menghubungi layanan darurat 110.

Personel Pamapta I bersama anggota Samapta Polres Sumba Timur mendatangi lokasi, mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti awal, kemudian membawa mereka ke Mapolres Sumba Timur.

Pada hari yang sama, 2 Mei 2026 pukul 03.45 WITA, pelapor membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/124/V/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP.

Baca Juga : ‘Merawat Kehidupan, Merawat Generasi’ Membingkai Sidang 1 Majelis Sinode GKS di Waingapu

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 7 Juli 2026 yang dirujuk kuasa hukum, penyelidik telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang terlapor.

Namun, pada 23 Juli 2026, penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana atau tidak cukup bukti.

Kuasa Hukum Minta Gelar Perkara Khusus

Penghentian penyelidikan tersebut dipersoalkan pihak pelapor. Melalui kuasa hukumnya, Yeremias Salu, S.H., dan Adrianus Gabriel, S.H., pelapor meminta agar penanganan perkara ditinjau kembali melalui gelar perkara khusus.

Dalam konferensi pers tertanggal 7 Oktober 2026, kedua kuasa hukum mempertanyakan proses pengumpulan alat bukti, penanganan barang bukti, serta prosedur penghentian penyelidikan.

Mereka juga menyampaikan keberatan terkait dugaan arahan untuk menghapus rekaman video peristiwa di lokasi kejadian, perbedaan jumlah telepon seluler yang disebut teridentifikasi di tempat kejadian perkara, serta penanganan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga : Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami

Kuasa hukum turut mempersoalkan tidak dilibatkannya pelapor dalam gelar perkara. Seluruh hal tersebut merupakan keberatan dan klaim pihak pelapor yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Atas persoalan itu, kuasa hukum meminta Kapolres Sumba Timur bersama Bidang Propam Polda NTT melaksanakan gelar perkara khusus dengan menghadirkan pelapor dan kuasa hukumnya.

Mereka juga menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolres Sumba Timur, Bidang Propam Polda NTT, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau kode etik.

Kapolres Sebut Perkara Bisa Dibuka Kembali

Kapolres Sumba Timur, AKBP Nanang Wahyudi, sebelumnya membenarkan adanya perkara tersebut dan penghentian penyelidikan.

Nanang mengatakan, perkara dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru atau novum. “Kalau ada novum baru kasus ini bisa dibuka kembali,” kata Nanang.

Baca Juga : Normalisasi Kali Pamalar Disorot, Warga Desak Pemkab Sumba Tengah Buka Kajian Lingkungan

Terkait persoalan penanganan perkara yang disampaikan kuasa hukum, Nanang juga menyatakan akan meminta keterangan dari pelapor dan pihak Propam. “Kita akan panggil yang bersangkutan (pelapor) dan Kasie Propam,” ujarnya.

Pernyataan Kapolres tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan laporan yang dipersoalkan pelapor. Namun, belum terdapat keterangan dalam bahan yang tersedia mengenai hasil pemanggilan tersebut ataupun keputusan lebih lanjut setelah permintaan gelar perkara khusus disampaikan.

Sementara itu, tanggapan BNI Capem Waingapu dan Pelindo Cabang Waingapu sejauh ini terbatas pada konfirmasi status pekerjaan kedua karyawan dan penjelasan mengenai kewenangan memberikan keterangan lebih lanjut.

Belum ada penjelasan resmi dari kedua perusahaan mengenai langkah internal yang akan diambil. Perkara ini tetap berada dalam ranah dugaan tindak pidana yang penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA