Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Berita Terkini

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kawal Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak 13 Tahun di Sumba Timur

RAPAT - Dian Sasmita saya menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penanganan TPPO dan TPKS terhadap anak yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Polres Sumba Timur, Kamis (2/7/2026) lalu. (Foto : Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaruh perhatian terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 13 tahun di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Ketua KPAI, Dian Sasmita, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian lembaganya di tengah adanya sejumlah kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak yang mendapat pendampingan dari Sabana Sumba.

Menurutnya, kasus yang kini didampingi Sabana Sumba merupakan salah satu dari beberapa perkara serupa yang telah mendapatkan pendampingan lembaga tersebut.

Kondisi itu menunjukkan pentingnya penanganan yang melibatkan berbagai pihak agar hak korban tetap terpenuhi.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual Anak 13 Tahun di Lewa Jadi Atensi Daerah hingga Pusat, Korban Didampingi Sabana Sumba

“Prihati dengan kasus ini. Karena ini kasus kesekian yang mendapat pendampingan dari Sabana Sumba,” kata Dian kepada Sumba Terkini, Senin (31/8/2026).

Dian menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), korban memiliki hak atas penanganan, pendampingan, dan pemulihan. Pemenuhan hak tersebut, kata dia, tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.

Bantuan hukum, misalnya, dapat diberikan oleh pengacara dari organisasi bantuan hukum. Sementara pendampingan korban dapat dilakukan oleh lembaga seperti Sabana Sumba bersama pihak-pihak lain sesuai kebutuhan korban.

“Penanganan kasus TPKS perlu sinergi banyak pihak. Karena hak korban TPKS berdasar UU TPKS yakni penanganan, pendampingan, dan pemulihan,” ujarnya.

Baca Juga : Anak 13 Tahun di Lewa Sumba Timur Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Alami Trauma Berat, Polisi Buru Terduga Pelaku

Selain pendampingan dan bantuan hukum, Dian menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Perlindungan sementara, menurutnya, menjadi bagian yang perlu dipastikan oleh pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kebutuhan-kebutuhan lainnya tentu masih ada, disesuaikan dengan situasi korban dan kasusnya,” katanya.

KPAI Koordinasi dengan Polres

Perhatian KPAI terhadap perkara tersebut tidak berhenti pada pemantauan. Dian mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Sumba Timur untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional.

“Kami akan lakukan koordinasi dengan Polres terkait untuk memastikan proses bekerja profesional,” ujar Dian.

Baca Juga : KDMP Wanggameti Sumba Timur Viral Dibangun di Atas Bukit, Pemdes Beri Penjelasan

Langkah tersebut menjadi penting karena korban masih berusia 13 tahun dan membutuhkan perlindungan selama proses hukum berjalan. Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Sabana Sumba dan ditempatkan di Rumah Aman Sabana Sumba.

Korban sebelumnya dijemput dari kediamannya di Lewa pada 24 Agustus 2026, setelah keluarga membuat laporan polisi. Penjemputan dilakukan setelah keluarga meminta pendampingan dan Sabana Sumba berkoordinasi dengan pihak Polsek Lewa.

Di sisi lain, Dian juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mempercepat realisasi peraturan bupati terkait pembentukan dan operasional UPTD PPA.

Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut penting untuk memastikan anak yang berhadapan dengan hukum maupun menjadi korban kekerasan mendapatkan layanan yang memadai.

“KPAI mendorong Pemkab Sumba Timur mempercepat realisasi peraturan bupatinya terkait UPTD PPA,” katanya.

Baca Juga : Rentenir Berkedok Koperasi Harian Kejar Korban Gempa Flores, Presiden Prabowo Minta Menghadap Kapolda dan Pangdam

Dian berharap UPTD PPA dapat segera beroperasi dengan dukungan tenaga profesional dan anggaran yang memadai. Dengan begitu, layanan perlindungan anak di Sumba Timur tidak hanya bergantung pada penanganan kasus ketika perkara sudah terjadi.

“Memastikan lembaga tersebut segera beroperasi dengan didukung tenaga-tenaga profesional dan anggaran yang mencukupi, sehingga semua anak dapat terlayani ketika berhadapan dengan hukum,” ujar Dian.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut masih ditangani kepolisian. Sementara korban menjalani pendampingan untuk memastikan kebutuhan perlindungan dan pemulihannya tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA