SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Dua perkara terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru-Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa), Kabupaten Sumba Timur, kini memasuki babak persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah melimpahkan kedua perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Waingapu. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.
“Kita sudah limpahkan ke pengadilan tinggal menunggu penetapan hari sidang,” kata Kasie Intel Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa kepada Sumba Terkini, Senin (21/9/2026).
Dua perkara tersebut melibatkan MKT dan UT sebagai tersangka. Sebelumnya, perkara ini ditangani penyidik Tim PPNS Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan terkait aktivitas di dalam kawasan hutan.
Baca Juga : Kawasan Konservasi Sumba Hanya 8 Persen, Tambang Emas Ilegal Jadi Alarm untuk Generasi Muda
Kini, perkara itu berada di tangan pengadilan. Di ruang sidang nantinya, dugaan aktivitas penambangan emas di kawasan konservasi tersebut akan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Namun, proses persidangan tidak hanya diharapkan mengungkap peran dua tersangka yang telah diproses hukum.
Sebelumnya, Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat Balai Gakkum HUT Jabalnusra, Agus Mardyanto, mengatakan persidangan juga dapat menjadi pintu untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang emas tersebut.
Ia menyebut, apabila dalam persidangan ditemukan fakta mengenai adanya pihak yang berperan sebagai penyalur maupun pemodal, informasi tersebut dapat menjadi petunjuk untuk pengembangan perkara.
“Nanti kalau memang di persidangan terbukti di situ ada penyalur, ada pemodal, ya nanti pasti akan ada petunjuk jaksa untuk tindak lanjut berikutnya,” kata Agus Mardyanto kepada Sumba Terkini dan awak media lainnya di Waingapu, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga : Setiap Hari Petugas Angkut Sekitar 20 Ton Sampah dari Wilayah Kota Waingapu ke Laindeha
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa dugaan mengenai adanya pihak lain tersebut belum dapat disimpulkan sebelum dibuktikan dalam persidangan.
Salah satu hal yang dapat ditelusuri, kata dia, adalah aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. “Aliran uang ini ke mana saja, kan. Itu harus kita buktikan,” ujarnya.
Jika dalam proses hukum ditemukan bukti yang cukup mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak lain, perkara tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
“Kalau nanti bisa terbukti di sini, pastilah dari Kementerian Kehutanan tidak akan segan-segan melakukan tindak pidana pencucian uang. Tapi itu kita harus dibuktikan untuk di persidangan,” katanya.
Barang Bukti dari Lokasi Tambang
Perkara tersebut bermula dari penanganan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan TN Matalawa. Dalam proses penyidikan, Gakkum Kehutanan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pendulangan emas.
Noldy, Ketua Tim Penyidik Gakkum Kehutanan, menyebut barang bukti tersebut antara lain satu unit basic sluice, dua alat pengaya pasir untuk pendulangan emas, dua bokor besar, karpet, serta dua karung material tanah.
Baca Juga : Polda NTT Turunkan Tim Cek Penembakan Terduga Pelaku Pencurian Ternak di Sumba Barat
“Barang bukti yang kami bawa kemarin sesuai dengan kegiatan penyidikan yaitu basic sluice satu, kemudian ada dua pengaya pasir untuk pendulangan emas, kemudian ada bokor besar dua, kemudian ada karpet juga,” kata Noldy.
Dua karung tanah dan material juga turut disita untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara. “Material tanah itu disita untuk tugas dan itu yang akan didulang untuk menjadi emas,” ujarnya.
Setelah proses penyidikan selesai, perkara kemudian memasuki tahap II. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk proses penuntutan.
UT, mantan Kepala Desa Wanggameti, merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Ia telah ditahan di Lapas Waingapu selama 20 hari. Kini, kedua perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Waingapu.
Persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji fakta mengenai aktivitas penambangan emas di kawasan TN Matalawa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca Juga : Menyambangi Korban Gempa Flores di Heawea, Desa Terisolir di Ngada
Bagi Gakkum Kehutanan, keterlibatan pihak lain baru dapat ditindaklanjuti apabila ditemukan fakta dan bukti yang cukup dalam proses persidangan.*