Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Berita Terkini

Pemkab Sumba Tengah Dorong Proses Hukum Indikasi Pencurian 104 Kuda di Mamboro

SOAL KUDA - Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan penampungan puluhan ternak kuda di Desa Watu Asa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto : Pemkab Sumba Tengah - Sumba Terkini).

SUMBATERKINI.COM, Waibakul – Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah mendorong Kepolisian Resor Sumba Tengah mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencurian ternak terkait penampungan 104 ekor kuda di Desa Watu Asa, Kecamatan Mamboro.

Tidak hanya menelusuri asal-usul kuda, polisi juga diminta mengusut pihak-pihak yang terlibat serta mengamankan lokasi penampungan selama proses hukum berlangsung.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sumba Tengah, Umbu Djoka yang didampingi Bupati dan instansi terkait, Rabu (2/9/2026).

Langkah tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah bersama jajaran kepolisian pada Selasa, 1 September 2026.

“Mendorong Kepolisian Resort Sumba Tengah untuk mengusut tuntas keberadaan seratus empat ternak kuda yang ditampung di Desa Watu Asa, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah dan juga mengusut tuntas para pihak yang terlibat,” demikian pernyataan Pemkab Sumba Tengah.

Baca Juga : Dari 104 Kuda di Penampungan Mamboro, Puluhan Teridentifikasi dari Sumba Timur

Pemerintah menyatakan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana pencurian, maka kasus tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat yang merasa kehilangan kuda juga diminta segera melapor kepada kepolisian dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Imbauan itu tidak hanya ditujukan kepada warga Sumba Tengah, tetapi juga masyarakat dari Sumba Timur, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

Mereka diminta melakukan identifikasi terhadap kuda-kuda yang berada di lokasi penampungan melalui Polsek Mamboro. Pemerintah juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian.

“Menghimbau masyarakat Kabupaten Sumba Tengah untuk tetap tenang dan mempercayakan kepada Kepolisian Resort Sumba Tengah untuk melakukan penyidikan terhadap indikasi adanya tindakan pidana pencurian ternak serta terus mengawal proses penyidikan tersebut.”

Berawal dari Informasi Masyarakat

Persoalan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan penampungan kuda di Desa Watu Asa yang kemudian berkembang luas melalui media sosial. Pemkab Sumba Tengah menegaskan pemerintah langsung merespons informasi tersebut.

Baca Juga : Pemkab Sumba Tengah Buka Suara Soal Penampungan 104 Ekor Kuda di Watu Asa Mamboro

“Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah untuk menepis hal-hal yang sudah berkembang di media sosial bahwa pemerintah tidak hadir dan tidak kelihatan dalam masalah yang terjadi. Dan pagi ini kami akan menjelaskan secara resmi.”

Pada Minggu, 30 Agustus 2026, sejumlah pejabat Pemkab Sumba Tengah mendatangi lokasi setelah menerima informasi tersebut.

Di antaranya Kepala Badan Kesbangpol Sumba Tengah, Camat Mamboro, Kepala Bidang Produksi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Ketua DPRD Sumba Tengah bersama sejumlah pihak lainnya.

Saat itu ditemukan 102 ekor kuda berada di lokasi penampungan. Dua ekor lainnya kemudian dipindahkan ke Polsek Mamboro setelah berhasil diidentifikasi oleh pemiliknya. Dengan demikian, jumlah kuda yang berkaitan dengan penampungan tersebut mencapai 104 ekor.

Data Kepemilikan Mulai Ditelusuri

Dari 102 ekor kuda yang berada di lokasi, pemerintah mendata 46 ekor jantan dan 56 ekor betina. Pendataan juga dilakukan berdasarkan dokumen identitas dan tanda kepemilikan.

Berdasarkan KTP pemilik kuda, tercatat enam ekor kuda terkait Sumba Timur, tiga ekor Sumba Tengah, 14 ekor Sumba Barat dan delapan ekor Sumba Barat Daya. Selain itu, terdapat dua ekor dengan surat keterangan Sumba Tengah dan lima ekor dengan surat keterangan Sumba Barat Daya.

Baca Juga : Waingapu Collective Gelar Doa Bersama Lintas Agama dan Galang Donasi untuk Korban Gempa Flores

Sementara berdasarkan cap pada tubuh kuda, pemerintah menemukan 20 ekor bercap Sumba Timur, 15 ekor bercap Sumba Barat, 15 ekor bercap Sumba Tengah dan lima ekor bercap Sumba Barat Daya.

Sebanyak 24 ekor kuda tidak memiliki cap atau polos, sedangkan 23 ekor lainnya memiliki cap yang kurang jelas. Data tersebut menjadi bagian dari penelusuran untuk memastikan asal-usul dan kepemilikan masing-masing kuda.

Pada Senin, 31 Agustus 2026, Pemkab Sumba Tengah menggelar rapat yang dipimpin Wakil Bupati dan menugaskan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Satpol PP dan Damkar serta Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk melakukan pemantauan lapangan.

Hasil pemantauan kemudian dibawa dalam rapat koordinasi bersama kepolisian pada 1 September 2026. Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah memastikan akan terus mengawal proses penyidikan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Baca Juga : Ketika Penenun Sumba Tak Lagi Bersembunyi, Kain Menembus Layar

Pemkab juga mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan informasi mengenai penampungan tersebut melalui media sosial maupun saluran informasi lainnya.

Pemerintah berharap informasi dan bukti kepemilikan dari masyarakat dapat membantu polisi mengungkap secara terang asal-usul 104 ekor kuda tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat tindak pidana pencurian ternak.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA