SUMBATERKINI.COM, Tambolaka – Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya menahan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AH (17) yang berstatus pelaja.
AH menjalani proses hukum atas dugaan pencabulan terhadap seorang wisatawan asal Australia berinisial IMC (30),serta dugaan merusak telepon genggam iPhone 14 Pro milik korban.
ABH merupakan istilah dalam Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menyebut anak yang menjalani proses hukum.
Penggunaan istilah ini bertujuan melindungi identitas dan hak anak selama proses peradilan berlangsung.
Baca Juga : Aipda Jibrael Berkebun di Tanah Gersang, ‘Katong Tunggu Tanah Subur Sampai Kapan’
“Anak Berkonflik dengan Hukum itu sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Barat Daya,” kata Kasatreskrim Yokabus K. Sanam saat dikonfirmasi SumbaTerkini.com, Senin (29/6/2026).
Kasatreskrim menjelaskan penyidik menerapkan pasal berlapis kepada AH. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Penyidik menerapkan pasal berlapis karena AH diduga tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga merusak barang milik korban berupa iPhone 14 Pro.
“Kalo untuk korbannya sudah kembali ke Australia, nanti dalam perkembangan penanganan kita butuhkan keterangan tambahkan kita akan komunikasi dengan beliau dan dibantu difasilitasi oleh konsulat di Bali” ujar Kasatreskrim.
Baca Juga : Cinta Polisi dan Relawan Bersemi di Pelosok Sumba, Hidupkan Harapan Anak-Anak Lewat Sekolah Gratis
Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Juni 2026 di Pantai Pailiang, Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Menurut hasil penyelidikan, korban datang ke Pantai Pailiang untuk menikmati matahari terbit. Saat berada di lokasi, korban didatangi AH yang datang menunggang kuda dan menawarkan jasa berfoto.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan AH.
Penyidik kemudian menetapkan status AH sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan memproses perkara sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga : Satu Tewas, Dua Luka Berat dalam Aksi Pembacokan di Kos-Kosan Waingapu, Dua Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, penyidik menjerat AH dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana paling berat mencapai 12 tahun penjara.
Selain mengamankan AH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam iPhone.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp20 juta.
Sementara itu, Polres Sumba Barat Daya menegaskan penanganan perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa aman wisatawan yang berkunjung ke wilayah tersebut.*