Lompat ke konten utama

Sumba Terkini

Berita Terkini

Sempat Ditangkap Warga, Oknum Polisi di Sumba Timur Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencurian Sapi

TANGKAP - Sebuah video siaran langsung dari akun Facebook Wulang Nggadu merekam momen warga menangkap dua pria yang disebut sebagai pencuri sapi di ruas jalan Kambata, Desa Praibakul, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (6/9/2026). (Foto : Capture Video Siaran Langsung Akun Facebook Wulang Nggadu).

SUMBATERKINI.COM, Waingapu – Oknum anggota polisi berinisial PBU yang sebelumnya sempat diamankan warga dalam kasus pencurian ternak di Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/9/2026).

Penetapan tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam proses penyidikan kasus pencurian yang terus dilakukan Polres Sumba Timur.

Penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 10 September 2026. Gelar perkara dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., dan diikuti personel terkait.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh selama menangani perkara.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Heboh! Video Siaran Langsung Warga Tangkap Pencuri Sapi di Sumba Timur, Pelaku Diduga Polisi

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti yang mengarah kepada keterlibatan PBU dalam dugaan tindak pidana penadahan.

PBU kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP.

Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi. Psikolog, melalui Humas, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui tahapan pemeriksaan dan gelar perkara serta berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan alat bukti yang cukup. Seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kapolres.

Baca Juga : Momen Warga Sumba Timur Mengamuk Saat Tahu Ternyata Pria Diduga Pencuri Sapi Oknum Polisi

Dengan ditetapkannya PBU sebagai tersangka, kini terdapat dua orang tersangka dalam perkara pencurian ternak tersebut. Meski demikian, keduanya memiliki peran dan sangkaan tindak pidana yang berbeda.

Tersangka pertama yakni R.N.K.M. alias R, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.

Sementara PBU ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP.

Penetapan PBU tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu.

Baca Juga : Tekan Kemiskinan Sumba Timur, Pembangunan Harus Sesuai Karakter Ekologis Daerah

Polres Sumba Timur menegaskan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana. Informasi dari masyarakat dinilai penting sebagai bentuk dukungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumba Timur.*

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU

ARTIKEL LAINNYA